MAKI: Dewas KPK-Polda Mesti Usut Dugaan Gratifikasi Rumah Firli Bahuri

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan saat digeledah polisi pada Kamis (26/10/2023) pukul 10:35 WIB. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Firli oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro diminta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Ketua (KPK) Firli Bahuri terkait sewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK mengusut kebenaran dibayar atau tidaknya Pak Firli,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Kemenkumham Bali

Ia mengatakan kecurigaan itu bermula dari belum jelasnya siapa yang membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara No 46 sebesar Rp650 juta itu.

Sebab, kata dia, Firli Bahuri diduga tidak dibayar, karena tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Jika pembayarannya dilaporkan, katanya, maka terjadi pengurangan jumlah kekayaan atau dapat dibayarkan dari harta benda lain, artinya dalam LHKPN tidak dilaporkan adanya harta lain yang dimiliki.

BACA JUGA  Sukseskan Pemilu 2024, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Gelar Silaturahmi dengan Forkopimda

“Baiklah, dugaan tersebut bisa kita serahkan kepada dewan pengawas,” katanya.

Sementara itu, Alex Tirta saat diperiksa 12 jam di Polda Metro Jaya menyataan bahwa uang sewa sebesar Rp650 juta itu benar-benar berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain.

Kalau dari pihak lain berarti ada dugaan gratifikasi.

“Nah, yang bisa melacak itu harus dewan pengawas, dan kalau ada dugaan gratifikasi, maka penyidik ​​Polda Metro Jaya harus mendalami, apakah benar Pak Firli dibayar sendiri atau dibayar oleh pihak lain. pihak lain,” kata Boyamin.

Terkait dugaan gratifikasi, kata dia, sebenarnya pihaknya belum memiliki data apakah uang sewa tersebut dibayar pihak lain.

Kecurigaan itu bermula dari pernyataan pengacara Firli Bahuri yang menyebutkan biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya di bawah Rp100 juta.

BACA JUGA  Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Vaksin untuk Jemaah Haji

Namun pernyataan pengacara Firli Bahuri dibantah oleh Alex Tirta selaku pemilik rumah yang menyebut harga sewa sebesar Rp650 juta.

“Ini penting untuk didalami karena bisa saja surat keterangan Pak Firli hanya di bawah Rp 100 juta, artinya ada Rp 550 juta yang tidak dimiliki orang tersebut. Diduga akhirnya akan terklarifikasi bahwa Pak Firli dibayar oleh dirinya atau pihak lain. Ini yang perlu didalami oleh Dewan Pengawas dan Polda Metro Jaya,” kata Boyamin Saiman. (02/Ant)