Hukum  

MAKI Dukung Kejagung Sidangkan Surya Darmadi secara In Absentia

Majelis Hakim. Danu Arman. Gugatan UGM
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Langkah Kejaksaan Agung menyidangkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, secara in Absentia mendapat dukungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, Kejaksaan Agung berpengalaman menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa. Seperti kasus TPPI dengan terdakwa Honggo.

“Saya memberikan dukungan kalau ini disidangkan in absentia, karena kalau nanti nunggu kapan ditangkap malah kedaluarsa atau expired karena 18 tahun kasus korupsi itu expired-nya,” kata Boyamin Saiman dalam  pernyataannya, Rabu (3/8/2022).

Menurut dia, Kejagung juga sudah berpengalaman dan sering melaksanakan persidangan in absentia terhadap perkara korupsi yang terdakwanya kabur ke luar negeri. Maka persidangan in absentia diperlukan dan merupakan langkah tepat.

BACA JUGA  Jaksa Agung: Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat dengan Pendekatan Humanis

“Tapi kalau tidak mampu untuk didatangkan atau tidak bisa ditangkap ya nggak usah nunggu lama-lama,” ujarnya.

Boyamin juga mengatakan, persidangan in absentia sebenarnya hanya akan merugikan Surya Darmadi. Sebab, ia tidak bisa membela dirinya karena tidak ada di persidangan.

Selain itu, persidangan in absentia biasanya menghasilkan hukuman yang berat, karena terdakwa dinilai tak kooperatif.

“Jadi saya juga mengimbau Surya Darmadi untuk datang aja ke indonesia menyerahkan diri dan kemudian disidangkan bisa membela diri,” tuturnya.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, status Surya adalah buron. ()

BACA JUGA  Kejagung-Komjak Kompak Tingkatkan Pelaksanaan Tugas & Fungsi

Tinggalkan Balasan