Hukum  

MAKI Laporkan Dugaan Mafia Tambang Nikel di Sulsel ke Kapolri dan Kadiv Propam

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan praktik mafia tambang nikel di Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kapolri dan Kadiv Propam. Dalam surat laporannya, Boyamin menyebut dugaan praktik mafia tambang yang diduga dilakukan oleh PT. AMII dengan modus dugaan “menunggangi” instrumen mekanisme celah hukum untuk mengambil secara tidak benar atas saham PT. APMR.

Boyamin mengatakan, PT APMR pemegang 85% saham pada PT. CLM, sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Produksi (OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel No: 2/I.03h/ PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel, seluas 2660 hektar di Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Sulsel.

Kemenkumham Bali

Dalam keterangannya, Boyamin mengungkapkan, awalnya PT. AMII pada 17 Januari 2019 lalu diduga memperdaya PT. CLM terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar USD 28 juta yang dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB). Ia menyebut PT. AMII lalu memberikan uang muka sebesar USD 2 juta, dengan janji jangka waktu pelunasan selama 6 (enam) bulan, setelah selesai dilakukannya uji tuntas (due diligent).

“Setelah tenggat waktu berakhir, berbulan-bulan PT. AMII tak memberikan sikap. PT. CLM kemudian bersurat kepada PT. AMII untuk membuat perjanjian pengakhiran di awal dengan berpesan uang muka sebesar USD 2 juta akan dikembalikan. Namun PT. AMII membisu dan menolak pengembalian uang muka. Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar USD 26 juta, PT. AMII malah melaporkan PT. CLM dan PT. APMR ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur, dengan dugaan backing orang kuat di kepolisian yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022l

Menurut temuan MAKI, peristiwa ini sejatinya merupakan dugaan modus “pencaplokan” tambang senilai USD 28 juta.

“Dengan uang sebesar USD 2 juta, namun dapat menguasai 100% tambang. Berkat dugaan backing, pelaku diduga cukup memberdayakan instrumen pelaporan di lembaga kepolisian. Diduga pada tanggal 16 November 2022, PT. CLM dilaporkan ke Polda Sulsel. Hal yang luar biasa pada hari yang sama laporan langsung naik ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 November 2022,” sambung Boyamin.

Sebaliknya, lanjut Bonyamin, ketika PT. CLM melaporkan pengurus PT. AMII di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/ IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini belum adanya perkembangan yang signifikan.

“Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing nakal,” kata Boyamin.

Ia menerangkan pada 18 Mei 2022, PT. AMII mengajukan permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar dapat mengalihkan saham atas nama TA dan Rskn yang ada pada PT. APMR untuk dirobah menjadi atas nama PT. AMIi. Namun permohonan ini ditolak berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 382/Pdt.P/ 2020 yang pada pokoknya menyatakan permohonan RUPS tidak dapat diterima.

Selanjutnya pada 2 Agustus 2022 terdapat Penetapan Nomor: 382/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan PT. AMIi tentang penetapan pemberian kewenangan penyelenggaraan RUPS. Dengan pertimbangan PT. AMIi belum tercatat sebagai pemegang saham, sehingga PT. AMII belum berhak untuk meminta diselenggarakannya RUPS, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Lainnya (RUPS Luar Biasa-RUPSLB) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU No: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Pada tanggal 24 Agustus 2022 meskipun permohonan RUPS ditolak PT. AMII mengadakan RUPS diduga secara ilegal sebagaimana Akte Nomor: 06, Pernyataan Perubahan PT. APMR, yang diterbitkan Notaris Oki, SH, M.Kn, di Jakarta Selatan, yang kemudian dicatatkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.09-005431 tanggal 13 September 2022,” terang Boyamin.

Masih menurut Boyamin, pada 24 Februari 2022 terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/ 2022 yang menolak permohonan banding pihak BANI dan Grup PT. AMII, yang menggugat melalui PT. AC, yang bersifat menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan No. 582/2021/PN.Jkt.Sel, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).

Namun pada 5 Desember 2022, PT. AMII dan AC mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi MA Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sesuai Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali No: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel.

KPK

Boyamin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya gratifikasi, yang diajukan ke MA. Hal menurutnya untuk mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap hakim agung.

“KPK perlu memantau setiap proses perkara yang masuk ke MA yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum,” ujarnya.

Termasuk kasus dugaan “pencaplokan” tambang PT. CLM ini sudah masuk radar KPK. Menurutnya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“KPK siap memantau kasus tersebut. Namun KPK meyakini pimpinan MA kini semakin meningkatkan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga tertinggi Yudiatif ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Terkait laporan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihak Divhumas Polri belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan para pihak yang disebutkan dalam laporan.(Tim)

Tinggalkan Balasan