KEDIRI | SUDUTPANDANG.ID – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kediri Jawa Timur, akhirnya terhenti. Edar Karunia (48), warga Kelurahan Manisrenggo, ditangkap polisi saat sedang tidur di depan televisi rumahnya pada Sabtu (10/5). Sementara satu pelaku lainnya, Syarif Surono, masih dalam pencarian polisi.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara melalui Kasi Humas Aipda Yuli Hariadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor milik Lilik Indayati, warga Kelurahan Ngronggo.
Sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dengan nomor polisi AG 3626 AW tersebut dicuri dari teras rumah korban pada 21 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
“Motor korban sebelumnya diparkir di teras dalam kondisi terkunci. Saat hendak digunakan, motor beserta STNK di dalam jok sudah hilang,” ujar Aipda Yuli, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polsek Kediri Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari tiga minggu kemudian, tim berhasil membekuk Edar Karunia di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tidak hanya di satu lokasi, tetapi juga di tiga tempat lainnya, yakni sebuah kos-kosan di perempatan Kakso, Desa Dermo, Kecamatan Mojoroto, dan di depan Radio Andika, Kecamatan Mojoroto.
Pelaku mengaku selalu beraksi bersama rekannya, Syarif Surono, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan, antara lain 3 unit sepeda motor Honda Beat (putih, hitam, dan sweat hitam), 3 buah kunci T (alat pembobol motor), 1 buah helm warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.200.000.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar Aipda Yuli.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap. Warga diimbau untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(CN/01)