JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Baru-baru ini isu dugaan hubungan spesial antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi suami dari konten kreator Wardatina Mawa kembali menjadi sorotan setelah laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya disertai klaim adanya bukti rekaman CCTV. Kabar tersebut sontak mengundang perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Merespons hal tersebut, manajer Inara, Karina Putri, memberikan penjelasan terkait hubungan antara kliennya dan Fahmi. Karina mengakui bahwa keduanya saling mengenal, namun menegaskan bahwa hubungan itu tidak terkait dengan urusan asmara.
“Dibilang nggak kenal ya enggak juga. Mereka memang pernah berhubungan untuk kerja sama bisnis,” ujar Karina dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Menurut Karina, komunikasi yang berlangsung antara Inara Rusli dan Fahmi sejauh ini hanya berkaitan dengan bisnis, terutama dalam pembahasan peluang kerja sama di bidang kuliner yang tengah digeluti Fahmi. Ia memastikan bahwa tim manajemen tidak mengetahui adanya hubungan lain di luar itu.
“Soal urusan pribadi, kami tidak begitu tahu. Yang jelas, kalau soal kerjaan memang ada,” jelas Karina.
Karina juga menyampaikan bahwa Inara telah mengetahui isu perselingkuhan yang menimpanya dan kini sedang berusaha menenangkan diri. Publikasi yang berkembang cepat ditambah adanya laporan polisi disebut membuat kondisi emosional Inara cukup terguncang.
“Kami butuh waktu. Belum ada jawaban ‘iya’ atau ‘tidak’ dari Inara karena semuanya masih sangat baru,” ungkapnya lagi.
Terkait bukti CCTV yang diklaim dilampirkan pihak pelapor, Karina mengatakan bahwa manajemen belum menerima ataupun melihatnya secara langsung. Mereka masih menunggu proses resmi dari pihak kepolisian sebelum memberikan klarifikasi lebih detail.
“Mungkin ada keinginan diselesaikan secara damai. Bagaimanapun perlu ada klarifikasi,” tutup Karina.
Hingga kini, Inara belum memberikan pernyataan langsung. Pihak manajemen memastikan akan menyampaikan keterangan resmi ketika situasi telah lebih kondusif. Kasus ini masih berjalan dan menunggu proses lanjutan dari pihak berwenang.(04)









