Mandat khusus untuk Kapolri dari Presiden Jokowi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas maupun etik.

Pasalnya, hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kepolisian.

Kemenkumham Bali

“Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas,” kata Listyo kepada pers usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Selain mandat dari Jokowi, Listyo juga menitikberatkan pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan seperti judi daring, ataupun penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA  11 Anggota Komite Tanggung Jawab Dewan Pers 2024-2027 Dikukuhkan, PWI Sambut Positif

“Termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ujar dia.

Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi, kata Listyo, juga memerintahkan personel kepolisian agar selalu solid dan bekerja keras menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Korps Bhayangkara.

Polisi, kata Listyo yang menirukan arahan Presiden, harus melindungi, mengayomi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Respon cepat dan kita memiliki sense of crisis dalam situasi sulit sehingga kita bisa melakukan upaya-upaya keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum seperti yang diharapkan masyarakat,” ujar Listyo.

Selain itu, Listyo mengatakan Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas upaya Polri mengawal kebijakan-kebijakan Pemerintah, seperti penanganan COVID-19 dan pengawalan penyaluran bantuan sosial.

BACA JUGA  Nirmala Dewi Sambut Baik, Pertandingan Bisa Dihadiri Penonton

Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada Jumat ini memanggil 559 prajurit kepolisian yang merupakan pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres di seluruh Indonesia.

QPemanggilan para perwira tinggi dan menengah kepolisian ke Istana Negara dilakukan setelah dalam beberapa waktu terakhir timbul sejumlah kasus yang mengindikasikan dugaan pelanggaran dan tidak profesionalnya kepolisian.

Sejumlah kasus tersebut dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sejumlah kasus tersebut, antara lain, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Kepala Divisi Propam Polri saat itu Ferdy Sambo, dan tragedi pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang berujung insiden memilukan dengan 132 korban jiwa.

BACA JUGA  Antisipasi Volume Pemudik, Pemerintah Putuskan Cuti Lebaran Mulai 19 April

Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang tiga di antaranya adalah personel kepolisian.

Tinggalkan Balasan