JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Aktivis anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sangat percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menuntaskan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Untuk itu dia mendorong KPK untuk bertindak tegas kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Saya mendengar beberapa dua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Kalau tidak kooperatif, harus dijemput paksa,” kata Boyamin, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa dua orang saksi bernama Dito Mahendra dan Sie Citra Yohandra mangkir dari panggilan penyidik KPK. katanya, Dito dipanggil pada Selasa (8/11), sedangkan Siek Citra Yohandra dipanggil pada Kamis (24/11).
“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri, Senin (18/11).
Ali membenarkan bahwa pemanggilan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Nurhadi. Katanya, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti alat bukti, termasuk dari keterangan para saksi.
“Proses pengumpulan alat bukti masih tetap dilakukan tim penyidik. Sedianya telah dilakukan pemanggilan patut bagi saksi-saksi untuk hadir di gedung Merah Putih,” ujar Ali Fikri.
Dia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi bersikap kooperatif. “KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” ujarnya.
Kembali lagi Boyamin, dirinya mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti kepada KPK terkait kasus suap dan gratifikasi, termasuk siapa-siapa saja yang diduga terlibat selain Nuhardi.
“Saya sudah serahkan ke KPK bukti dan data yang kami punya. Saya yakin KPK bisa menuntaskan kasus ini,” tuturnya.
Tak hanya kepada dua saksi tersebut, Boyamin menyebutkan, siapa saja yang diduga terlibat dan mengetahui aliran dana kasus suap dan gratifikasi Nurhadi harus diperiksa.
Adapun dalam perkara ini, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai kapan jadwal pemanggilan kembali Dito Mahendra dan Siek Citra Yohandra, belum menjawab. Pertanyaan melalui WhatsApp (WA) kepadanya belum dijawab. Begitu juga ketika ditelepon, tidak dijawab.
Diketahui sebelumnya, di persidangan kasus pencemaran nama baik, artis Nikita Mirzani dalam pembacaan eksepsinya meminta KPK mengusut kasus dugaan mafia hukum eks Sekretaris MA Nurhadi. Katanya, dalam kasus itu Dito Mahendra pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
“Pelapor Mahendra Dito pernah diperiksa KPK terkait kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi, mohon KPK membuka kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia hukum. KPK tidak boleh kalah dengan mafia hukum yang terkait mantan Sekretaris MA,” kata Nikita Mirzani (21/11).
Nikita juga mengklaim dirinya memiliki informasi mengenai jual beli pesawat jet pribadi jenis Hawker 400 yang dianggap menjadi pemicu dirinya harus dipenjara karena dilaporkan oleh kekasihnya penyanyi Nindy Ayunda tersebut.
“Saya juga mohon KPK memberikan perlindungan hukum kepada saya dan orang yang memberikan informasi tersebut,” pinta Nikita.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota oleh Dito Mahendra dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.(04)