Maraknya Asusila di Perguruan Tinggi dalam Pandangan Advokat Wanita

Francine Widjojo, S.H., M.H/Foto:dok.SP

“Kami sungguh berharap dan percaya pada negara untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata dalam mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Francine Widjojo menyayangkan masih marak terjadinya tindakan asusila di lingkungan perguruan tinggi. Menurut Advokat wanita ini banyak faktor penyebab yang mencoreng wajah pendidikan ini.

“Pengawasan terhadap para dosen seharusnya tidak diperlukan jika saja dosen berpegang teguh bahwa guru adalah seorang yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru (diteladani). Dosen juga tak sepantasnya memanfaatkan relasi kekuasaannya terhadap korban,” ungkap Francine, dalam pandangannya, Senin (10/1/2022).

Menurut Francine, terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sumbu keberanian bagi korban untuk melapor.

“Hak atas pendidikan jangan sampai ternodai oleh pelecehan terhadap sistem pendidikannya itu sendiri. Apalagi karena kekerasan seksual,” ujar Wakil Sekretaris dan Plt.Bendahara DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Jakarta Selatan ini.

“Perguruan tinggi agar secara tegas mengimplementasikan Permendikbudristek 30/2021 dan memberikan respon cepat dan penanganan serius terhadap korban dengan melindungi korban, mengutamakan kebenaran dan keadilan, serta memprioritaskan pemulihan kejiwaan korban,” sambung perempuan yang aktif dalam advokasi memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan hewan.

Ia berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga perlu segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi kaum hawa.

“Kami sungguh berharap dan percaya pada negara untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata dalam mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” pungkas Francine, yang juga juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(um)

Tinggalkan Balasan