JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Tersangka Vadel Badjideh terkait dengan dugaan asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur, yakni Lolly, anak dari selebritas Nikita Mirzani. Vadel pun akhirnya dihadirkan ke hadapan wartawan pada Jumat (14/2/2025) malam.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia, menjelaskan modus Vadel Badjideh melakukan dugaan asusila ke anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani. Ia diduga menggunakan tipu muslihat dan relasi kuasa dengan menjanjikan pernikahan kepada korban agar mau menuruti permintaannya.
Menurut AKP Citra, modus Vadel Badjideh tersebut pertama kali dibeberkan oleh Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Keterangan itu kemudian didalami lebih lanjut oleh pihak penyidik.
“Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Badjideh),” jelasnya
“Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB,” sambung AKP Citra.
Lebih lanjut, dari hubungan tersebut, korban diduga hamil, dan Vadel memaksa korban untuk melakukan aborsi agar kejadian tersebut tidak diketahui oleh keluarga.
“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” jelasnya
Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, serta ponsel milik saksi untuk memperkuat penyelidikan terhadap kasus ini.
“Barang buktinya sudah kami amankan yaitu hasil pemeriksaan visum kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi,” tandasnya.(04).