Mary Jane Veloso Bebas Usai dapat Pengampunan Marcos, Indonesia Hormati Keputusan Filipina

Mary Jane
Mary Jane (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika yang pernah ditangkap dan diproses hukum di Indonesia, kini menghirup udara bebas setelah mendapat pengampunan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan Presiden Filipina tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah telah mengetahui keputusan terkait Mary Jane Veloso.

Menurut Yusril, perkembangan mengenai pengampunan tersebut juga telah diberitakan secara luas oleh media massa.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).

BACA JUGA  Polda Banten Siapkan Pola Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Yusril menjelaskan, sikap Pemerintah Indonesia tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang sebelumnya dibuat antara Indonesia dan Filipina.

Dalam kesepakatan tersebut, pemindahan narapidana bersifat resiprokal. Artinya, tanggung jawab pembinaan narapidana beralih kepada negara tempat narapidana tersebut dipindahkan.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril.

Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap Mary Jane setelah yang bersangkutan dipindahkan dari Indonesia.

BACA JUGA  Heru Minta Wali Kota Gunakan CSR Untuk Bangun MCK Komunal

Kasus Jaen bermula ketika perempuan asal Filipina tersebut ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Saat penangkapan, aparat menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Jane kemudian menjalani proses hukum di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.

Rencana eksekusi terhadap Mary Jane pada 2015 kemudian ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar ia dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Proses tersebut kemudian berlanjut melalui jalur diplomatik antara Indonesia dan Filipina. Indonesia dan Filipina akhirnya menyepakati pemindahan Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Sejak pemindahan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada di bawah Pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kemudian memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

BACA JUGA  Potensi Kebakaran Tinggi, Damkar Ponorogo Minta Warga Waspada

Dengan pengampunan tersebut, Mary Jane Veloso kini telah bebas dari status sebagai terpidana mati dan menjalani kehidupan di Filipina setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum terkait kasus narkotika di Indonesia.(PR/04)