Berita  

Menaker: Pekerja di DKI dengan Upah Minimum Rp4,7 Juta Tetap Dapat BSU Rp600.000

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan bahwa para pekerja di wilayah DKI Jakarta yang memiliki upah minimum pekerja (UMP) di atas Rp 3,5 juta per bulan akan tetap mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

“Misalnya, upah minimum teman-teman pekerja DKI, Rp4,7 juta maka mereka berhak mendapatkan BSU. Ini berlaku secara nasional beda dengan subsidi upah tahun 2021 berdasarkan wilayah yang mengalami PPKM,” kata Ida saat konferensi pers, di istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Kemenkumham Bali

Dia menjelaskan, para pekerja/buruh yang bergaji di atas Rp3,5 juta dipastikan akan tetap mendapatkan BLT subsidi gaji sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

BACA JUGA  AWBG Bali Batal, Wapres: Saya Belum Terima Informasi Lengkap

“Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu yang dibayar sekaligus, dengan syarat mendapatkan bantuan upah,” ujar Ida.

Prioritas Pekerja

Lebih lanjut, dia menuturkan penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima kartu prakerja, program keluarga harapan atau bantuan presiden untuk usaha mikro pada tahun berjalan.

“Setiap kami menerima data, kami padankan apakah mereka menerima program yang lain. program ini kami kecualikan untuk PNS dan TNI/Polri. Kami padankan dengan BKN,” terang dia.

Sebagai informasi, pihaknya sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang lolos seleksi sebanyak 5.999.916 orang, kemudian dilakukan skrining yang akhirnya menjadi 4.361.792 penerima, maka yang tidak lolos skrining tersebut sebanyak 249.740 orang.

BACA JUGA  Menaker Minta Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Untuk tahap pertama dari 4,3 juta penerima yang lolos skrining atau validasi yakni sebanyak 4.112.052 pekerja yang sudah selesai disalurkan pada Rabu (14/9).(red)

 

 

Tinggalkan Balasan