Hemmen

Dukung Pekerja Terdampak Pandemi, Kemnaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

Menaker, Ida Fauziyah dan Dirut BP Jamsostek Agus Susanto memberikan keterangan pers mengenai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jakarta, Rabu (16/12/2020)/Dok.KPCPEN

Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap program ini mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun. Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun,” ujar Ida Fauziyah, dalam keterangan pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Rabu (16/12).

Ida menjelaskan, angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja. Kemudian, pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

“Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020,” jelasnya.

Ia menerangkan, bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat. Adapun syaratnya yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

BACA JUGA  Menaker Sebut BUMN Miliki Peran Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

“Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020,” terang Ida.

Tercatat, lanjut Ida, beberapa tantangan dalam melakukan realisasi BSU. Pada realiasi termin pertama memang ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.

“Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki,” ujar Menaker.

Prinsip Kehati-hatian

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU. Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

BACA JUGA  Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh Tidak Boleh Dicicil

Ida menuturkan, pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, pihaknya bersama dengan BP Jamsostek juga turut menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data penerima.

“Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran,” kata Menaker.

“Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara,” sambung Ida.

Pemerintah saat ini, masih menurut Ida, terus membahas kelanjutan bantuan subsidi upah ini. Pihaknya sangat mendukung bila memang program ini kembali dijalankan tahun depan. Pasalnya BSU ini terbukti memberikan efek positif terhadap memulihkan daya beli para pekerja.

“Kementerian kami tentu sangat siap mendukung program yang baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita tengah persiapkan desain kebijakan secara bersama-sama,” pungkas Menaker.

Perbaikan Data Penerima BSU

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, menambahkan pihaknya terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah.

BACA JUGA  Raih 8 Penghargaan di Tingkat Asia Pasifik, Contact Center PLN Lanjut ke Level Global

“Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60.000 rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer,” ujarnya.

Agus menerangkan, pihaknya mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.

“Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini,” jelasnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan