Hukum  

Menang Gugatan Bandara Tjilik Riwut, JPN Kejati Kalteng Selamatkan Aset Negara Rp264 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman

PALANGKARAYA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) selaku kuasa turut tergugat BPN Palangka Raya akhirnya berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 264 miliar dengan memenangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut. Setelah menjalani persidangan alot dan cukup lama sekitar 8 bulan.

Menangnya gugatan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk pada hari Rabu (5/10/2022) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso.

Menurut Kasi Perdata Kejati Kalteng, Rahmat Hidayat pihaknya selama ini intens mengikuti persidangan, sekaligus leading sektor penanganan perkara dan didampingi Koordinator Bidang Datun, Derianto N yang juga sekaligus Ketua tim JPN.

BACA JUGA  Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pansus DPD Siap Bersinergi dengan MA Tuntaskan BLBI

“Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangka Raya,” ungkap Rahmat dalam keteranganya, Selasa (11/10/2022).

Pihaknya juga menerangkan, dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.

Rahmat membeberkan, menurut majelis gugatan kurang para pihak, sehingga gugatan cacat formil dan error in persona, sehingga sesuai peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara, serta tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo, lalu terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Ketua PN Jaktim Apresiasi Wartawan

Terhadap putusan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, melalui Asdatun Edi Irsan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar 264 Miliar rupiah.

Dia berharap keberhasilan ini menjadi penyemangat bagi para JPN agar terus berbuat baik dalam tugas.

Tinggalkan Balasan