Hemmen

Kamis Malam, Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam. Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) dijemput paksa oleh petugas KPK di kawasan Barito Selatan, Jakarta Selatan.

Semestinya, SYL menurut pengacaranya sudah menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (13/10) esok.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan SYL menjadi tersangka pada Rabu (11/10) malam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka kepada SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

BACA JUGA  Febri Diansyah: Ada Kejanggalan Surat Penangkapan SYL yang Ditandatangani Firli Bahuri

Sementara itu SYL tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB, dengan tangan diborgol.

Dengan dikawal polisi menggunakan tiga mobil, SYL masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Kondisi tangan SYL dalam keadaan terborgol.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.

Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK.

SYL tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di Gedung KPK.

Sebelumnya, Rabu (11/10), KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA  Jaksa Masuk Kampus, Kajari Jakpus Berikan Penyuluhan Hukum Soal Keadilan Restoratif

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (02/Ant)

 

 

 

Barron Ichsan Perwakum