JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Langkah Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak bisa dipandang sebelah mata.
Gugatan dengan nomor registrasi 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai sebagai bentuk perlawanan serius Anwar yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan MKMK.
Beredar isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan.
“Disinyalir ada operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung,” kata praktisi hukum Burhan kepada media, Senin (25/12).
Berdasarkan informasi yang ia terima, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di MA.
Tujuan operasi tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.
“AG ini juga yang diduga menggerakkan opini seolah-olah Anwar Usman terzhalimi putusan MKMK, menggarap isu pemulihan nama baik serta tuntuan dikembalikannya hak-hak Anwar,” terang Advokat dan konsultan hukum pada kantor Hans Law Firm ini.
Kendati demikian, sambung Burhan, operasi tersebut ditengarai bocor karena para hakim PTUN Jakarta tak mau diintervensi.
Burhan tak mengungkap siapa inisial AG yang dimaksud. Namun begitu ia menyebut salah satu lokasi yang kabarnya menjadi markas AG, yakni di bilangan Ampera, Steak House, Kemang, Jakarta Selatan.
Saat media mendatangi tempat tersebut untuk keperluan konfirmasi, AG tidak ada di tempat. Para karyawan juga tidak satu pun yang bisa menjawab keberadaan serta sepak terjang AG.
Menurut informasi salah satu karyawan, AG akhir-akhir ini jarang datang ke tempat itu.
“Bahkan beberapa hari ini gak datang,” terang karyawan yang enggan disebutkan namanya itu.
Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizhalimi putusan MKMK makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.
Pada Kamis (21/12), misalnya, sejumlah massa melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. (05)