Hemmen
Hukum  

Ratusan Massa Datangi PTUN Jakarta, Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anwar Usman

Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta, pada Senin (8/1).

Mereka meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar menegakkan hukum secara adil serta tidak terpengaruh opini publik.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. Negara kita negara hukum, tidak boleh ada seorang pun dizhalimi karena desakan opini atau kepentingan politik,” kata Koordinator Aksi Faris Jibril dalam orasinya.

Dia menyampaikan, Anwar Usman adalah korban putusan MKMK yang politis. Banyak hal dalam putusan tersebut yang dinilai janggal dan bermasalah.

Secara khusus, ia menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti, dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

BACA JUGA  Kejagung Tahan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi

“Putusan MKMK dapat saja diterima jika prosesnya memang dilakukan secara benar dan adil. Namun faktanya, putusan tersebut terang-terangan menabrak ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihaknya berkeyakinan Anwar Usman tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

“Artinya putusan 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada bukti adanya intervensi yang membuat putusan jadi cacat,” tambahnya.

Lagi pula, lanjut Faris, pengambilan keputusan di MK dilakukan kolektif oleh seluruh hakim, bukan oleh Anwar Usman seorang. Kedudukan Anwar sama dengan delapan hakim MK lain sehingga tidak mungkin mendikte putusan.

BACA JUGA  Langkah Berikutnya Setelah Putusan MKMK

“Hentikan narasi fitnah dengan menyebut Anwar Usman perusak dan penjahat konstitusi. Beliau tidak bersalah, beliau punya hak mendapatkan nama baiknya kembali,” tegas Faris.

Peserta aksi meminta agar hakim PTUN Jakarta memulihkan nama baik Anwar serta mengembalikan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami dukung Anwar Usman memperjuangkan harkat dan martabat melaui PTUN, karena MKMK telah dengan sengaja menutup ruang beliau membela diri,” tandasnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum