BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – WR (35), WNA asal Tiongkok yang hidup menggelandang di Bali akhirnya dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pria itu dipulangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ1190 pada Rabu (31/5/2023) pukul 09.25 WITA.
Sebanyak tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dari Bali sampai ia dideportasi. WR pun akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, WR telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Sebelumnya WR diketahui menjadi subjek laporan masyarakat pada Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta,” ungkap Anggiat, dalam keterangannya.
Masyarakat, lanjutnya, melaporkan WR ke Satpol PP BKO Kuta untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas dasar laporan tersebut WR menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” jelasnya.
Anggiat menerangkan, WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa bebas kunjungan yang berlaku untuk 30 hari.
“Tujuannya untuk berlibur di pulau Bali, namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka,” katanya.
“Dalam pengakuannya WR menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali ia mengandalkan uang tabungannya, namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam,” sambung Anggiat.
Masih menurut Anggiat, dalam pemeriksaan WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.
“Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” terangnya.
Anggiat menyebut setelah WR didetensi, awalnya ia tidak mau dipulangkan ke negaranya walaupun pihak orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas.
“Setelah hampir 2 tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya” jelas Anggiat.
WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing – RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada pukul 09.25 WITA.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.(One/01)