JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya AT (14), siswa MTs yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku Tenggara.
Sebagai bagian dari Komite Reformasi Polri sekaligus perwakilan pemerintah, Yusril menyatakan penyesalannya atas peristiwa tersebut.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dikutip Kompas.com, Minggu (22/2/2026).
Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum aparat tersebut tidak mencerminkan nilai kemanusiaan. Menurutnya, kepolisian memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, baik yang diduga melakukan pelanggaran maupun yang menjadi korban.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tuturnya.
Yusril menegaskan bahwa pelaku harus diproses secara tegas. Ia menyebut, selain menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan, oknum tersebut juga harus diadili secara pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus tersebut. Mabes Polri secara struktural telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu, yang menurut Yusril menunjukkan sikap lebih terbuka dan rendah hati ketika terjadi kesalahan di internal institusi.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara dinilai sigap dengan menahan Bripda MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menambahkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas pembenahan institusi, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” imbuh Yusril.
Diketahui peristiwa bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Mangga Dua Langgur.
Dalam patroli tersebut, aparat menerima informasi dari warga mengenai keributan yang berujung pemukulan di sekitar Tete Pancing. Saat tiba di lokasi, sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk membubarkan aksi balap liar.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara.
Helm itu mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor AT kemudian menabrak kendaraan yang dikendarai NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah pada tangan kanan.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan reformasi di tubuh Polri.(PR/04)









