Jakarta, Sudut Pandang-Pengacara senior OC Kaligis, yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung sejak 14 Juli 2015 telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Berikut surat yang sampaikan OC Kaligis yang kepada Menkumham, Yasonna H Laoly terkait 30 ribu tahanan yang dibebaskan demi menyelamatkan dari bahaya virus corona (covid-19):
Sukamiskin, Rabu, 1 April 2020
Hal: 30.000 tahanan akan dibebaskan demi bahaya corona
Kepada yang terhormat Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna H Laoly
Bersama ini menyampaikan kepada Bapak isi hati saya sekaligus bersama rekan para warga binaan lainnya para warga binaan yang pembebasannya dikaitkan dengan PP 99/2012.
1. Pembebasan tahanan sejumlah 30.0000 sebagaimana diberitakan yang kami baca didasarkan atas dua dasar yang menjurut saya saling bertentangan.
2. Pertama peraturan yang Bapak pakai sebagai dasar adalah wabah corona, dimana dunia pun membebaskan para tahanannya, bahkan negara yang tidak menganut Pancasila, membebaskan para tahanannya. Sebut saja contohnya, Afganistan, Iran, Sudan dan banyak negara lainnya. Bahkan negara-negara di dunia juga telah membebaskan para tahanannya menghadapi bahaya pandemi corona. Saudi Arabia menutup Kota Suci Mekkah, akibat corona yang melanda.
3. Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan konstitusi. Ketika Bapak membebaskan tahanan dikaitkan dengan pengecualian bahwa para tersangka terkait dengan PP 99/2012 sampai mati juga tidak akan dibebaskan, lalu saya bertanya mengapa Peraaturan Menteri yang Bapak keluarkan sangat diskriminatif?
4. PP 99/2012 pun dalam penetapannya diperluaskan secara diskriminatif yang justice collaborator (JC) dan terpidana korupsi hasil penyidikan kejaksaan rata-rata memperoleh remisi. Pembunuh dengan vonis 20 tahun memperoleh remisi. Akibat remisi mereka hanya menjalani hukuman 8-9 tahun. Padahal pelaku JC adalah pelaku koruptor juga. Kalau OTT baru mereka diberikan JC. Kalau tidak, mereka juga menikmati hasil korupsi tersebut.
5. Tidak semua tahanan korupsi merugikan negara. Pengacara vonis korupsi dapat dipenjarakan atas dasar menghalangi-halangi pemerintah melanggar Pasal 21 UU Tipikor, tanpa adanya kerugian negara. Contohnya pengacara Lucas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tersangka, dan Fredrich Yunadi dalam kasus Setia Novanto. Mereka tidak merampok uang negara satu senpun.
Sebaliknya kasus yang sama yang menimpa ex Komisioner Bambang Widjojanto yang merekayasa keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, bebas pidana sekalipun sudah P21. Bukankah Bambang Widjojanto juga melakukan obstruction of justice dan dapat dikategorikan sebagai menghalang- halangi pemeriksaan sebagaimana dituduhkan kepada pengacara Lucas dan Fredich? Banyak warga binaan yang tidak mengambil uang negara tetapi dijebloskan ke penjara. sekalipun hasil pemeriksaan Badan Permeriksa Keuangan (BPK) memutuskan tidak ada kerugian negara.
6. Prof Denny Indrayana, bidan PP 99/2012, yang perkara korupsinya selesai disidik penyidik polisi hasil gelar perkara Mabes Polri menyimpulkan Prof Deny merugikan negara dan terjerat perkara pidana korupsi Payment Gateway, bebas melenggang menghirup udara segar.
7. Temuan pansus DPR terhadap oknum-oknum KPK, membuktikan bahwa KPK sebelum Firli Bahuri adalah institusi penegak hukum yang korup, penuh dengan kejahatan jabaatan mereka bebas, sedangkan kami ini yang juga menghadapi bahaya corona karena predikat PP 99/2012, “haram” dibebaskan oleh peraturan yang Bapak maklumat tanggal 31 Maret 2020 lalu.
8. Peraturan Mentri Hukum dan HAM yang Bapak keluarkan jelas bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum, asaz equeality before of law. Perlakuan diskritminatif, bertentangan baik dengan konstitusi maupun dengan kovenan-kovenan internasional yang berlaku yang diakui PBB dimana Indonesia juga menjadi anggotanya dan bertentangan dengan HAM Internasional.
9. Apabila UU Permasyaarakatan yang ditangguhkan Bapak Presiden, kembali mentah dibahas oleh Komisi III DPR-RI, bukankah pembahasan kembali UU Permasyarakatan tersebut, rawan money politik? Terhadap pengesahan UU Permasyarakatan yang baru, bahasa hukum yang digunakan oleh Bapak Presiden adalah penundaan. Mengapa tidak penundaan itu ditarik kembali? Sehingga UU Permasyarakatan yang telah disetujui oleh DPR, tinggal disetujui, dan karenanya disahkan oleh Bapak Presiden?
Semoga tulisan saya ini yang sekaligus bersifat himbauan, menjadi pertimbangan Bapak menghadapi musibah corona, wabah pandemi yang menimpa seluruh dunia.
Atas perhatian Bapak Menteri saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Warga binaan, warga tahanan yang tidak mungkin dibebaskan, hanya oleh peraturan Bapak.
Prof. Otto Cornelis Kaligis