Mie Gacoan dan LMK SELMI Akhiri Sengketa Royalti, Menkum Jadi Saksi

Mie Gacoan dan LMK SELMI Akhiri Sengketa Royalti, Menkum Jadi Saksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menjadi saksi perdamai antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan LMK SELMI di Bali, Jumat (8/8/2025).(Foto: istimewa)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (8/8/2025).

Dalam pernyataannya, Menkum Supratman menegaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, di mana PT MBS (mie gacoan) telah memenuhi kewajibannya membayar royalti kepada LMK SELMI. Ia menyebut momen ini sebagai contoh positif dalam menghargai kekayaan intelektual, khususnya hak para pencipta musik.

“Perdamaian ini bukan semata soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran hati kedua belah pihak. Saya berharap ini menjadi teladan bagi masyarakat luas untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman didampingi Direktur PT MBS I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita dan perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

BACA JUGA  Polres Badung Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Menkum menyatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mendukung transparansi dalam pemungutan royalti oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, pihaknya berencana menerbitkan Peraturan Menteri Hukum yang baru guna memperjelas mekanisme pemungutan dan distribusi royalti.

“Kami akan melakukan koreksi terhadap transparansi dan besaran tarif royalti. Nantinya, Permenkum yang baru akan mengatur hal ini secara lebih rinci,” jelas Supratman.

Ia menegaskan bahwa royalti bukan merupakan pajak negara. Seluruh hasil pungutan royalti disalurkan langsung kepada pihak yang berhak menerimanya, bukan kepada pemerintah.

“Royalti itu bukan pajak. Negara tidak menerima satu rupiah pun. Dana tersebut sepenuhnya disalurkan oleh LMK atau LMKN kepada para pencipta, sesuai haknya. Oleh karena itu, kami akan meminta pertanggungjawaban mereka secara terbuka,” ujarnya.

BACA JUGA  Gubernur Sumut Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Asahan

Menkum juga menyoroti perbandingan jumlah royalti yang dikumpulkan di Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, jumlah yang dihimpun Indonesia masih sangat kecil.

“Bayangkan, Malaysia negara kecil dengan penduduk jauh lebih sedikit bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar per tahun. Sementara Indonesia, dengan 280 juta penduduk, hanya sekitar Rp270 miliar. Ini menjadi catatan penting bagi kita,” katanya.

Sebagai informasi, sengketa ini bermula dari laporan LMK SELMI terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT MBS, yang sempat menetapkan direktur perusahaan tersebut sebagai tersangka. Namun, berkat mediasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Bali, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.(One/01)