Mirza Adityaswara Mundur, Begini Respons OJK

Avatar photo
Mirza Adityaswara Mundur, Begini Respons OJK
Mirza Adityaswara.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. OJK memastikan proses tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/1/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut, sehingga seluruh kegiatan pengawasan, pengaturan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, untuk sementara waktu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan berdasarkan mekanisme dan tata kelola yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Bahas Kolaborasi Pendidikan dengan Universitas Inggris

“Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan kebijakan, stabilitas pengawasan, serta pelayanan OJK tetap terjaga,” ujar Ismail.

OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Petinggi OJK Mengundurkan Diri

Pengumuman tersebut muncul di tengah dinamika di sektor pasar modal. Pada hari yang sama, OJK juga mengonfirmasi pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.

BACA JUGA  Ancaman Penembakan Capres Anies, Komisi III DPR: Polri Harus Cepat Usut

Tak hanya Mirza Adityaswara, Mahendra Siregar sebelumnya menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang dinilai perlu dilakukan.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan, termasuk dalam penanganan pengunduran diri pejabat di lingkungan OJK.(PR/01)