JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara melalui Juru bicaranya, Fajar Laksono membantah isu tentang kebocoran informasi putusan lembaga itu atas gugatan Undang-Undang tentang Pemilu yang akan menetapkan sistem proporsional tertutup.
Bahkan MK menegaskan tidak terpengaruh dengan isu tersebut dan tetap dalam koridor.
“Kalau soal itu karena kan memang enggak ada yang bocor. Dibahas saja belum, kan kita sampaikan begitu. Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya, kita, MK, tetap dalam koridornya. Semua orang mengawasi sekarang,” ujar Fajar kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/5/2023)
Fajar juga mengatakan hakim konstitusi memiliki tiga hal mendasar untuk mengungkap fakta yang ada di persidangan, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi, dan pengumpulan alat bukti.
Otoritas hakim untuk mempertimbangkan sebagian atau semua itu, termasuk momentum sekarang menjelang pemilu
Fajar juga menyebut masyarakat juga turut mengawasi sidang sistem proporsional pemilu hingga pembacaan putusan. Untuk itu, masyarakat bisa memercayai apapun hasil putusan oleh hakim konstitusi
“Artinya, kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi, dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor,” ujarnya
Diketahui sebelumnya praktisi Hukum Tata Negara sekaligus mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim dapat bocoran bahwa MK bakal memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Denny menyampaikan demikian melalui akun sosial media miliknya seperti Instagram @dennyindrayana99. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang tepercaya
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny, Minggu, (28/5/2023).
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,”tambah Denny.(PR/04)