Tri Indroyono

MK Terima 23 Amicus Curiae, Ada Megawati hingga Rizieq Shihab

Amicus Curiae MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Foto:Naba SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Pengajuan amicus curiae di MK datang dari berbagai elemen masyarakat baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan.

Kemenkumham Bali

Dari perorangan yang mengajukan, ada nama Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab.

Kemudian akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa turut mengajukan permohonan menjadi sahabat peradilan.

Juga terdapat Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-Undip-Airlangga, dan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI). Lalu ada Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), Indonesian American Lawyer Association (IALA), dan Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan.

BACA JUGA  Syarat Mantan Napi Ikut Pemilu

Sebagai informasi, MK menjadwalkan pembacaan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Adapun sidang sengketa hasil pilpres sudah digelar sejak dua pekan terakhir. Para pihak sudah menghadirkan saksi hingga ahli dalam persidangan.

“Belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada awak media, Senin (15/4/2024).(01)