Nadiem Ungkap Alasan Pembatalan Kenaikan UKT

Nadiem Makarim UKT
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto:NB SP)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan alasan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT Tahun Ajaran 2024-2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pembatalan kenaikan UKT ini disampaikan Nadiem setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Kemenkumham Bali

Nadiem mengaku pembatalan tersebut setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga mahasiswa, dan masyarakat.

Ia mengatakan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menyoroti kenaikan biaya kuliah tersebut pihaknya langsung berkoordinasi kembali dengan para rektor untuk membahas rencana tersebut.

“Alhamdulillah, semua lancar. Dan baru saja saya bertemu Presiden, beliau menyetujui pembatalan ini,” ungkap Nadiem.

BACA JUGA  Diduga Ada Pengkondisian Belanja Melalui SIPLah, Oknum Wartawan Disebut Bermain

Pembatalan UKT itu mendapat respos positif dari berbagai kalangan.

“Bagus lah, kasihan mahasiswa pintar yang terkendala keterbatasan ekonomi akibat adanya kenaikan UKT. Untuk apa alokasi anggaran pendidikan sangat tinggi kalau masih memberatkan mahasiswa, khusus yang sedang berjuang di PTN,” kata Indra, salah mahasiswa PTN di Kota Bandung, Selasa (28/5/2024).

“Perlu diketahui berdasarkan data dan informasi untuk tahun 2024, anggaran program Pendidikan Tinggi sebesar Rp38,8 Triliun atau 39,2 persen dari anggaran Kemendikbudristek. Naik 16,2 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 33,4 triliun,” sambungnya.

Sebagai informasi, UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di banyak perguruan tinggi di Indonesia.

BACA JUGA  RS Bhayangkara Disiapkan Polri Layani Petugas Pemilu 2024

UKT adalah jumlah biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester, yang sudah mencakup semua komponen biaya pendidikan, seperti biaya Sistem Kredit Semester (SKS), praktikum, laboratorium, dan fasilitas lainnya.(01)