Menag Jawab Soal Visa Haji Furoda 2025 Gagal Terbit

Visa Haji Furoda
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polemik seputar visa haji furoda yang gagal diterbitkan tahun ini akhirnya dijawab langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Dalam keterangannya di Makkah, Menag menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tengah melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengetatan aturan terkait visa non-kuota seperti furoda.

“Sejak awal kami sudah sampaikan, tahun ini akan berbeda karena Arab Saudi menerapkan banyak regulasi baru untuk menertibkan penyelenggaraan haji,” ujar Nasaruddin kepada media, Kamis (5/6/2025).

Nasaruddin menjelaskan bahwa pengurusan visa furoda tidak melibatkan pemerintah Indonesia secara langsung, melainkan dilakukan oleh pihak penyelenggara atau agen perjalanan yang bekerja sama langsung dengan otoritas haji Saudi.

BACA JUGA  KPK: Kemenag-BPKH Harus Transparan Sosialisasikan Biaya Haji

Karena itu, jika terjadi kendala seperti visa yang tidak kunjung terbit, tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak agen.

“Jika proses pengajuan visanya terlambat, terutama dilakukan saat last minute, maka sistem (komputer) di Saudi sudah tertutup. Kalau sudah close, itu tidak bisa lagi dibuka, kecuali oleh otoritas tinggi,” jelas Menag.

Ia menambahkan bahwa banyak jemaah Indonesia yang mengalami kegagalan visa disebabkan oleh keterlambatan pengurusan dari pihak penyelenggara.

Sebagai solusi, Nasaruddin menyarankan agar masyarakat yang berminat menggunakan jalur furoda sebaiknya bergabung lebih awal dengan travel resmi haji khusus, bukan mendekati waktu keberangkatan.

“Segera gabung dengan jemaah haji khusus sejak awal agar prosesnya bisa lebih terkontrol. Jika sudah mepet waktunya, jangan berharap bisa mendapat visa karena sistem di sana sudah tertutup,” tegasnya.

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Kepala BI Perwakilan Pematang Siantar

Terkait permintaan pengembalian dana dari calon jemaah yang batal berangkat karena visa tidak terbit, Menag menjelaskan bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab dari agen atau organizer, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Transaksi keuangan sekarang sangat global. Jadi, urusan refund atau pengembalian dana itu tergantung dari penyelenggara dan kerja sama antar negara,” tutupnya.(04)