Nekat Gelar Hajatan Saat PSBB, Pengelola Gedung di Koja Kena Sanksi

Petugas Satpol PP didampingi TNI dan Polri memberikan sanksi kepada pengelola gedung di Koja, Jakarta Utara, yang masih menggelar hajatan saat masa PSBB/dok.Satpol PP Koja

Jakarta, SudutPandang.id – Pengelola gedung yang masih nekat menggelar hajatan atau acara resepsi pernikahan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dikenakan sanksi.

Seperti yang terjadi kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (18/1), petugas gabungan dari unsur tiga pilar membubarkan hajatan pernikahan dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengelola gedung.

“Kalau saja ada izin tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19,” ujar epala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Yusuf Majid, dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Yusuf mengungkapkan, pembubaran dan sanksi tersebut diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di massa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA  Kejati Jakarta Periksa Walikota Jakbar Terkait Dugaan Korupsi

“Apalagi penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan,” katanya.

“Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah kerumunan, bagi siapa yang masih nekat tanpa izin menggelar acara yang mengundang kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan, maka akan kita bubarkan, dan tindak tegas sesuai aturan” tegas Yusuf.(say)

Tinggalkan Balasan