Hemmen

Warga DKI Ngebet Nikah Saat Pandemi, Ini Aturan PSBB Transisi

Selama PSBB Transisi, Pemprov DKI hanya mengizinkan akad nikah

Jakarta, SudutPandang.id – Pandemi virus Corona (Covid-19) membuat sejumlah pasangan calon pengantin terpaksa menunda rencana naik ke pelaminan alias menikah.

Namun bagi yang masih “ngebet” ingin segera berumah tangga, tentunya harus menjalankan sejumlah prosedur kesehatan termasuk protokol pencegahan Covid-19.

Khusus untuk warga Jakarta, saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali melonggarkan beberapa aturan, salah satunya mengizinkan pernikahan.

“Bagi warga yang ingin menikah, hanya diperkenankan untuk menggelar acara akad nikah dengan maksimal jumlah orang yang hadir hanya 30 orang,” jelas Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Kamis (22/10).

BACA JUGA  Disiplinkan Warga, Petugas Gabungan Kecamatan Tamansari Gelar Operasi Tertib Masker

“Sementara untuk resepsi atau pesta perkawinan masih belum diizinkan karena berpotensi mendatangkan banyak tamu, sehingga dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19,” sambung Bambang.(Say)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan