Ngaku Wartawan dan Anggota LSM, Pria Diduga Peras Jaksa Ditangkap Kejati DKI

Wartawan LSM Borgol
Ilustrasi

“Setelah menerima uang, Tim Intelijen Kejati DKI langsung melakukan penangkapan terhadap LSN. Uang tunai Rp5 juta ditemukan di dalam tas milik LSN dan diakui berasal dari AR.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG ID – Seorang pria berinisial LSN ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dengan modus mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, LSN juga kerap mengklaim sebagai bagian dari media dan LSM untuk menekan aparat penegak hukum.

“Iya, dia mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai anggota LSM,” ujar Syahron dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025)

Syahron menjelaskan, LSN mengikuti salah satu persidangan yang ditangani oleh seorang jaksa berinisial TH. Setelah itu, ia diduga menyebarkan tuduhan melalui pesan WhatsApp serta membuat pemberitaan di media massa yang menuding jaksa tersebut berkolusi dengan pejabat Bea Cukai.

BACA JUGA  MTQ Kabupaten Lebak 2023 Dipusatkan di Kecamatan Maja

“Dia menuduh jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka,” jelas Syahron.

Tidak hanya membuat pemberitaan, LSN juga diduga menggerakkan dua aksi unjuk rasa untuk menekan pihak kejaksaan. Secara total, LSN disebut telah membuat tujuh tulisan yang diduga untuk menyerang jaksa TH terkait penanganan perkara tersebut.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, saat LSN menghubungi seorang pejabat struktural Kejati DKI Jakarta berinisial AR. Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, LSN meminta untuk bertemu dan mengajukan permintaan konfirmasi serta imbalan terkait penanganan kasus Bea Cukai.

Minta Rp 5 Juta

Pertemuan pun terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di depan Kantor Kejati DKI Jakarta. Saat itulah, LSN meminta uang sebesar Rp5 juta kepada pejabat AR. Ia berjanji tidak akan lagi membuat pemberitaan atau aksi terkait perkara tersebut.

BACA JUGA  Pj. Bupati Pasuruan Tinjau Pasar Pasrepan Pasca Kebakaran

“Setelah menerima uang, Tim Intelijen Kejati DKI langsung melakukan penangkapan terhadap LSN. Uang tunai Rp5 juta ditemukan di dalam tas milik LSN dan diakui berasal dari AR,” terang Syahron.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menemukan rekaman suara di ponsel LSN yang berisi permintaan uang dan dugaan ancaman terhadap pejabat kejaksaan.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dalam rekaman tersebut terdengar jelas percakapan yang menunjukkan adanya permintaan uang dan tekanan dari LSN kepada pejabat Kejati,” ungkap Syahron.

Pihaknya menegaskan bahwa akan terus menindak tegas setiap bentuk intimidasi atau pemerasan terhadap aparat penegak hukum, khususnya yang mengatasnamakan profesi seperti wartawan maupun aktivis LSM.(tim)