Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh, yang menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, namun tidak terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Kairul Saleh saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pencucian uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak terpenuhi dalam kasus ini. Oleh karena itu, ibu tiga anak tersebut dibebaskan dari dakwaan kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  Inara Rusli Bersyukur Perjuangkan Hak Anaknya dari Virgoun Berhasil

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan subsider. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut,” jelas Hakim Kairul.

Vonis empat tahun ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif atas dua perkara, yakni pemerasan dan TPPU. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Nikita tidak mengakui perbuatannya secara terbuka serta memiliki rekam jejak hukum sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi pemberat dalam putusan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan keringanan tambahan,” imbuh Kairul Saleh.

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang mengaku diancam oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

BACA JUGA  Thariq Halilintar Titip Doa Pada Aaliyah Massaid Saat Umrah

Keduanya diduga mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan mencemarkan reputasi produk kecantikan Reza Gladys di media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang. Akibat ancaman tersebut, Reza Gladys dikabarkan menyerahkan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Jaksa menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE tentang distribusi informasi bermuatan pemerasan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, JPU sempat menambahkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, namun pasal tersebut tidak terbukti di persidangan.

BACA JUGA  Perankan Antagonis Sosok Leily Sagita Sering di Pukul Penggemar

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani belum menyampaikan secara resmi apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(04) 

Hari Santri 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo