JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Hal tersebut dilakukan Nikita sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Merasa kasusnya tak jalan dan berlatur-larut, Nikita Mirzani pun bersedia ditangkap dan dipenjara hingga persidangan. Namun artis seksi kontroversi itu meminta syarat jika ingin menangkapnya
“Bener, gua capek bolak-balik, karena mau ngapain, wajib lapor nggak ditanya-tanya lagi, nggak di-BAP, cuma datang, minta tanda tangan, pulang, lama-lama gua sempoyongan, Kalau mau tangkap aku boleh dengan empat syarat,” ujar Nikita Mirzani usai wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9)
Yang pertama, Nikita minta kepada petugas Polresta Serang untuk tidak menangkap di subuh buta karena ia masih tidur dan mengantuk.
Syarat kedua, ibu tiga anak itu berharap tidak ditangkap di tempat umum atau ruang publik, apalagi saat sedang bersama anak-anaknya.
“Terus syarat ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda,” tegas Nikita Mirzani.
Sedangkan syarat keempat, Nikita meminta satu sel dengan Nindy Ayunda jika keduanya sama-sama dipenjara.
“Satu sel saja, kalau sama-sama dalam penjara kan bebas,” kata Nikita Mirzani.
Menurut Nikita Mirzani, kasus yang dilaporkan Dito Mahendra soal pelanggaran UU ITE adalah kasus receh. Jika syarat-syarat di atas bisa dipenuhi, ia pun tidak keberatan dimasukkan ke penjara.
“Aku ini mau kasusnya jalan lagi kalau 4 syarat sudah dilakukan Jakarta selatan dan Polres Serang Banten. Ini kan kasus sampah, receh, orangnya juga siapa nggak tahu, bukan orang penting di Indonesia juga,” pungkas Nikita Mirzani.
Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menambahkan, wajib lapor jika dilakukan terus-menerus tanpa kepastian hukum ia sebut pelanggaran HAM. Sebab, semestinya kasus yang menjerat Nikita ada kepastian hukumnya.
“Orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib lapor kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM nantinya,” ujarnya
Ia dan kliennya rajin datang sekaligus silaturahmi dengan penyidik. Dan tidak ada persoalan lain kecuali wajib lapor dan ngobrol-ngobrol lalu pulang.
“Anda bertanya ke penyidik sampai kapan, kalau ke saya hari ini saya anggap selesai wajib lapornya. Kalau Anda tanya ke penyidik itu silakan haknya,” pungkasnya.