Nikita Mirzani Sebut Rp4 Miliar dari Reza Gladys untuk Kerjasama

Nikita Mirzani
Selebriti Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Dalam persidangan, Nikita Mirzani hadir sebagai saksi untuk Mail. Keduanya sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan hingga miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti percakapan antara Nikita dan dr Oky pada 14 November 2025. Dalam chat tersebut, Nikita disebut meminta dr Oky mengajarkan Mail cara berkomunikasi dengan Reza.

Nikita membantah tuduhan pemerasan tersebut. Menurutnya, instruksi itu semata-mata agar Mail bisa berbicara lebih sopan dan profesional dalam menjalin kerja sama.

BACA JUGA  Jampidum Asep Mulyana Dorong Penanganan Humanis dan Terintegrasi dalam Perkara Narkoba

“Mail itu kalau ngomong ceplas-ceplos kayak saya. Jadi saya minta dibimbing supaya bisa lebih meyakinkan Reza,” kata Nikita di depan majelis hakim.

Namun, jaksa juga menyinggung adanya pesan lain yang menyebut “berhasil Rp 5 miliar”. Nikita mengaku tidak mengetahui detail maksud dari pesan tersebut.

“Seingat saya hanya percakapan di WhatsApp, selebihnya saya kurang tahu,” ujarnya.

Dalam sidang, Nikita Mirzani juga mengungkap bahwa hasil kerja sama dengan Reza Gladys menghasilkan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, bukan Rp 5 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.

“Reza setuju kerja sama promosi selama satu tahun. Dari uang itu, Rp 2 miliar langsung ditransfer ke developer untuk cicilan rumah saya di BSD, Tangerang,” ungkapnya.

BACA JUGA  Serang Balik, Reza Gladys Bikin Nikita Mirzani Terdiam di Sidang

Meski perjanjian kerja sama sudah dibuat, Nikita mengaku menolak mempromosikan produk Reza di media sosial karena faktor keamanan. Produk skincare tersebut disebut belum terdaftar di BPOM dan masih dalam tahap rebranding dari Riberskin ke Glafidsya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza mengaku diperas hingga Rp 5 miliar terkait kerja sama bisnis skincare. Setelah proses penyelidikan, pada 4 Maret 2025, penyidik resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka serta melakukan penahanan.(04)