JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ninik Rahayu, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa periode keanggotaan 2022-2025, menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada Ahad (18/9/2022) lalu.
Ninik Rahayu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Usai terpilih, Ninik menyatakan siap memperjuangkan kemerdekaan pers, kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers.
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders,” ujar Ninik dalam keterangannya Jumat (13/1/2023).
Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.
Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025.
Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Hadir enam orang komisioner Dewan Pers dalam sidang pleno tersebut, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.
Sementara Anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Sementara Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak hadir.
Dilansir dari situs Dewan Pers, Ninik Rahayu dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.
Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
Ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi serta diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng.
Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Ia juga pernah menerbitkan buku ber6 “Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia”.(PR/01)