Novel Baswedan Dinilai Selalu Bikin Gaduh, OC Kaligis Kembali Surati Jokowi

OC Kaligis menyerahkan buku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Wali Kota Solo/foto:dok.pribadi OC Kaligis

SUDUTPANDANG.ID – Surat terbuka kembali dilayangkan oleh Advokat senior OC Kaligis untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam suratnya, Praktisi dan Akademisi ini mengulas soal Novel Baswedan yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam suratnya, OC Kaligis menyebut Novel Baswedan kembali membuat huru hara alias gaduh pasca tidak lulus TWK sebagai persyaratan menjadi ASN.

Kemenkumham Bali

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis untuk Presiden Jokowi dari Lapas Sukamiskin Bandung:

Sukamiskin, Jumat, 20 Agustus 2021
Hal : Huru hara Novel Baswedan atas Test Wawasan Kebangsaan.
Kepada yang terhormat Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.

Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Sukamiskin, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, dalam hal ini bertindak dalam kapasitas saya, baik sebagai Praktisi maupun Akademisi di bidang hukum, bersama ini memberi masukan untuk hal hal berikut ini kepada Bapak:

1. Pertama-tama saya hendak menyatakan prihatin dan turut membenarkan keresahan yang dialami oleh Ibu Megawati Soekarno Putri, terhadap fakta banyaknya oknum atau kelompok yang “menghina” Bapak, baik dalam bentuk kata atau kata yang tidak beradab, maupun dalam bentuk karikatur penghinaan.

2. Demokrasi rakyat berubah menjadi “demokrasi kebablasan”. Sopan santun yang menjadi adat istiadat bangsa, berubah menjadi “adat menghina”. Fitnah dan nista terhadap Bapak Presiden menjadi berita sehari-sehari di Media sosial.

3. Mungkin ada baiknya dihidupkan “Security Act” seperti yang diperlakukan di Singapura atau Malaysia. Di bawah Undang-undang Subversif era Presiden Soeharto nampaknya sopan santun bangsa Indonesia menjadi lebih bisa diterapkan.

BACA JUGA  Jokowi Akan Resmikan Sirkuit Mandalika

4. Kritik membangun boleh. Bukan kritik menghina dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah. Bahkan kata-kata Pancasila ada di pantat, kepung istana, ganti presiden, bukan saja menjadi penghinaan terhadap falsafah negara, tetapi juga merupakan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan usaha penggantian Kepala Negara yang sah dipilih rakyat. Seruan serupa ini yang sekarang sering dapat kita ikuti di medsos.

5. Ketika pertama kali saya bertemu Bapak selaku Wali Kota di Solo, keinginan saya untuk berkunjung karena kekaguman saya bagaimana Bapak sangat dekat dengan rakyat ketika menjadi Wali Kota.

6. Bahkan ketika saya kembali dengan pesawat Garuda ke Jakarta, kebetulan Bapak melewati saya yang duduk di kelas business, sambil menyapa “Mohon maaf Pak Kaligis, saya duduk di belakang”. Sikap kesederhanaan Bapak yang sangat berkesan, dan tak terlupakan.

7. Kembali ke thema tersebut di atas. Hampir setiap hari, medsos yang diduga dikendalikan oleh Novel Baswedan memuat berita-berita “Gaduh” mengenai kegagalan Novel Baswedan lulus ujian Test Wawasan Kebangsaan. Test untuk lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan berdasarkan amanat revisi Undang-undang Nomor 30/2002 ke revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

8. Sejak Novel Baswedan berhasil menguasai Ombudsman melalui surat Ombudsman kepada Kejaksaan Agung yang isinya agar perintah pengadilan untuk mengadili Novel Baswedan tidak dipatuhi, dan ternyata Kejaksaan Agung mengikuti perintah Ombudsman, sejak itu Novel Baswedan dalam kasus gagalnya Novel didalam Test Wawasan Kebangsaan, sejak itu kembali Ombudsman diduga kembali diperalat oleh Novel Baswedan agar Novel Baswedan dapat dipekerjakan kembali sebagai penyidik KPK.

BACA JUGA  Ambisi Anies Baswedan

9. Test ASN adalah perintah Undang-undang sejak lahirnya revisi UU KPK, UU Nomor 19 tahun 2019. Karena diaturnya Dewan Pengawas didalam Undang-undang tersebut, perlawanan Novel Baswedan dikumandangkan dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di sana Novel Baswedan berhasil mengrekrut para professor sebagai pendukung gugatan Novel Baswedan. Di MK Novel Baswedan kalah mutlak. Gagal dalam perjuangan, Novel Baswedan melangkah maju ke Ombudsman dan Komisi Hak Azasi manusia (Komnas HAM).

10. Sedikit catatan mengenai HAM Indonesia. Mengapa HAM mengabaikan pembunuhan 19 orang oleh Pengacau keamanan Papua?. 19 orang yang tidak bersalah, ketika sedang mencari nafkah membangun sarana jalan di Papua? Atau pembunuhan di Poso oleh sekelompok jaringan penganut kepercayaan anarkis ?.

11. Pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Mungkin disejajarkan serupa dengan tindakan genosida Hitler atau Milosevic, yang pengadilannya pernah saya saksikan di Haque, ketika saya berada di Belanda?.

12. Saya termasuk Advokat pertama di Peradilan HAM Indonesia yang mengadilan ex Gubernur Timor Leste, saudara Abilio Soares yang berhasil saya bebas di tingkat Peninjauan Kembali. Bukti HAM Indonesia, gampang diperalat oleh Novel Baswedan melalui kebodohannya, tidak lulus ujian ASN.

BACA JUGA  Kenang Sinyo Sarundajang, OC Kaligis: Sahabat yang Baik

13. Setelah Novel Baswedan gagal test (seandainya lulus, sayangnya gagal)) dunia peradilan dijadikannya panggung huru hara.

14. Karena panik, rohaniawan PGI pun diterjang. Terakhir dengan memohon kepada Bapak Presiden agar Novel Baswedan yang bakal nganggur dipekerjakan kembali di KPK, sekaligus memohon kepada Bapak Presiden agar Firli Bahuri diberhentikan. Saya tidak mengerti mengapa sejak fit and proper test Firli Bahuri, gendang peperangan diproklamirkan Novel Baswedan melawan Firli Bahuri?.

15. Medsos selalu mendukung perrjuangan Novel Baswedan. Kecuali usaha saya di Pengadilan membongkar kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan terhadap Aan di Bengkulu. Sekalipun sejuta bukti telah saya sampaikan melalui acara pembuktian, medsos agah memberitakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

16. Hanya media kecil-kecilan dengan oplah minim, seperti Sudut Pandang, Infobreaking News, Mata Kompas yang sempat memberitakan kasus pembunuhan Novel Baswedan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Revisi Surat Terbuka OC Kaligis untuk Panglima TNI Soal Habib Rizieq

17. Mungkin disebabkan karena saya tidak sanggup membayar ICW, LSM dan Media pendukung Novel Baswedan. Yang pasti peristiwa dugaan pembunuhan Novel Baswedan pantang diberitakan oleh Majalah Tempo dan Kompas.

18. Yang menjadi berita sampah justru adalah penganugerahan Novel Baswedan sebagai pejuang anti korupsi di sebuah LSM Malaysia yang tak jelas keberadaannya.

19. Selain buku Bapak Fahri Hamzah yang menyimpulkan KPK sebelum Firli Bahuri, sebagai KPK busuk, temuan hasil penyelidikan DPRRI tahun 2108 pun berpendapat serupa.

20. Di Sukamiskin banyak korban penyalahgunaan kekuasaan Novel Baswedan. Bupati Buol Saudara Amran B. pernah memukul Novel Baswedan karena tindakannya yang anarkis ketika diduga hendak merekayasa OTT saudara Amran. Beruntung pistol Novel Baswedan yang dialamatkan ke saudara Amran tidak meletus. Gagal, akhirnya Novel B, melakukan langkah seribu menyelamatkan diri.

BACA JUGA  OC Kaligis: Presiden Jangan Terjebak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK KPK

21. Kalau seandainya surat Novel Baswedan mendapat perhatian Bapak Presiden, berarti kembali Novel Baswedan berhasil memanfaatkan kegagalannya melalui tangan Bapak Presiden. Fakta hukum yang mestinya diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

22. Semoga surat saya ini mendapatkan perhatian Bapak, yang lagi sibuk mengurusi rakyat Indonesia. Bukan mengurusi kepentingan Novel Baswedan yang ingin berkuasa secara sewenang-wenang di KPK.

23. Di Sukamiskin banyak korban-korban penyalah gunaan kekuasaan diduga dilakukan oleh rezim Novel Baswedan, Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua.

24. Saya banyak membuat buku menguak kesewenang-wenangan KPK didalam bertugas. Buku-buku tersebut berjudul antara lain “Korupsi Bibit Chandra, Peradilan Sesat, KPK Bukan Malaikat, Mereka yang Kebal Hukum.

BACA JUGA  Sudah Lansia dan Sakit-sakitan, Anak-anak OC Kaligis Ajukan Remisi Kemanusiaan ke Menkumham

25. Enam oknum di buku ”Mereka yang Kebal Hukum “ yang mestinya bila hukum ini diperlakukan adil, mereka semua sudah menginap di Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan pidana mereka yang telah lengkap berkasnya alias dinyatakan P.21 adalah saudara Bibit – Chandra Hamzah yang bahkan sekarang menjadi Komisaris BTN, Abraham Samad, Bambang Widjojanto yang sekalipun secara lantang menentang Bapak Presiden, sekarang mendapat fasilitas negara dan gaji negara melalui posisi TGUPP yang diberikan oleh Gubernur Anies Baswedan, dan Prof. Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi hasil gelar perkara Kepolisian yang perkaranya sengaja di peti eskan oleh kejaksaan.

26. Tak dapat disangkal persepsi masyarakat yang negatif terhadap kami di Lapas. Sejujurnya banyak kepala desa, gubernur, bahkan menteri yang sama sekali tidak merampok uang negara dijebloksan ke Sukamiskin. Gubernur Barnabas Suebu, pejuang NKRI ke Lapas karena kebijakannya yang disetujui DPRD selaku mitra. Jero Wacik divonis karena pemakaian DOM yang menjadi haknya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Surya Dharma Ali. Tetap saja KPK mengvonis SDA, mengenyampingkan hasil penemuan BPK. Begitu juga dengan Irman Gusman yang divonis karena jebakan, tanpa merugikan negara. Gubernur Ridwan Mukti divonis tanpa saksi pendukung.

27. Sukamiskin menjadi tempat penelitian saya mengenai penyalahgunaan kekuasaan alias kejahatan jabatan yang diduga dilakukan KPK.

28. Mimpi pemohon. Seandainya Bapak Presiden sekali waktu berkenaan mengunjungi kami di Lapas untuk berbagi pengalaman di dunia hukum. Di sini banyak korban peradilan sesat.

BACA JUGA  Surati Megawati, OC Kaligis Ingatkan Perjuangan Bung Karno di Sukamiskin

29. Seandainya…. tentu bagi kami hal itu hanya mungkin terjadi karena mujizat. Semoga dengan sepenggal surat ini, sekurang-kurangnya Bapak Presiden mengabaikan permintaan Novel Baswedan yang meminta agar rekomendasi baik yang asalnya dari Ombudsman maupun Komisi HAM, dengan tegas ditolak atau diabaikan.

Salam dan hormat saya dari Lapas Sukamiskin Bandung.

”Warga Binaan” Prof. Otto. Cornelis Kaligis
Cc. Yth. Ketua, Wakil Ketua, Para anggota Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri dan rekan
Cc. Yth. Para Dewan Pengawan KPK.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo.
Cc. Yth. Bapak Jenderal Polisi Budi Gunawan Kepala Badan Intelijen Negara
Cc. Yth Bapak Jaksa Agung. Bapak H.M. DR. St. Burhanudin SH MM
Cc. Yth. Ketua Ombudsman dan Ketua Komnas Ham.
Cc. Yth. Sdr. DR.Ngabalin agar surat ini sampai ketangan Bapak Presiden.
Cc. Yth kawan-kawan wartawan teman OC Kaligis
Cc. Pertinggal.(*)

Tinggalkan Balasan