Hemmen
Hukum  

Alasan Kuat OC Kaligis Banding Atas Putusan Gugatan Perkara Novel Baswedan

OC Kaligis saat sidang gugatan di PN Jakarta Selatan/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Suharno yang tidak dapat menerima gugatannya terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu soal perkara Novel Baswedan.

“Saya menyatakan banding,” kata OC Kaligis, usai Hakim Suharno membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

OC Kaligis mengaku tak habis pikir dengan alasan Majelis Hakim yang menyatakan dirinya bukan orang dirugikan dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu dengan tersangka Novel Baswedan.

“(Hakim) enggak berani ke substansi, ngomong mengenai kerugian dari korban, apakah orang mati itu bukan kerugian negara?. Orang meninggal apa itu bukan kerugian? Itu kerugian lho bagi saya, tapi Hakim bilang itu bukan kerugian,” ucapnya heran, usai sidang.

BACA JUGA  Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Doddy

“Tolong baca putusan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu. Saya tetap berpendirian kepada putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No: 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah jelas dan tegas memerintahkan Kejaksaan agar melimpahkan berkas perkara pidana No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Novel Baswedan ke Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan,” sambung penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” itu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan OC Kaligis terhadap Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu. Selain penggugat bukan orang yang dirugikan, Hakim juga mengutip eksepsi Tergugat II (Kejari Bengkulu) yang menyatakan pihaknya kesulitan melimpahkan berkas perkara pidana Novel Baswedan ke PN Bengkulu karena ada surat dari Ombudsman.

BACA JUGA  Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Inilah Tujuh Pesan Jaksa Agung

Dalam perkara ini, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No:2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 terkait perkara Novel Baswedan.

Soal putusan ini, baik pihak Kejagung dan Kejari Bengkulu belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan