Novel Baswedan: Saya Tak Pernah Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Novel Baswedan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mencalonkan dirinya sebagai ketua KPK.

“Karena mekanisme penggantian pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Ahad (26/11/2023).

Kemenkumham Bali

Ia menegaskan tidak pernah mencalonkan diri sebagai ketua KPK untuk menggantikan Firli Bahuri, yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

“Saya, dalam suatu acara diskusi, katakan bahwa bila saya dipandang perlu untuk berkontribusi di KPK, maka saya akan mendaftar untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK, bukan mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli,” katanya.

“Mekanisme penggantian pimpinan KPK ditentukan dalam Undang-Undang KPK,” tambahnya.

BACA JUGA  Tertembak Serangan Israel di Lebanon, TNI: Prajurit di UNIFIL Terluka

Pernyataan Novel tersebut untuk merespons sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa dia mencalonkan diri sebagai ketua KPK pengganti Firli Bahuri.

“Ada berita yang mengatakan bahwa saya mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli. Berita tersebut tidak benar dan saya tidak pernah berkata demikian,” tulis Novel pada akun media sosial X @nazaqistsha yang diunggah Jumat malam (24/11).

Menurut Novel, hal terpenting dilakukan adalah mengusut dan menghukum berat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Sekarang ini, yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihukum berat, sehingga KPK bisa diselamatkan agar kembali menjadi harapan,”.

Sementara itu, Jumat (24/11), Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK untuk menggantikan Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  OC Kaligis Buka-bukaan Perkara Novel Baswedan

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Jokowi setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, setibanya Jokowi dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Rabu (22/11) malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

BACA JUGA  Olla Ramlan Cuek Digosipkan dekat dengan Herjunot Ali

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (02/Ant)