Hukum  

OC Kaligis: Antasari Azhar Bukan Pembunuh

OC Kaligis:“Sebagai orang yang mengenal Antasari, sebagai Praktisi Hukum yang malang melintang di dunia Hukum Indonesia, sebagai seorang Akademisi, saya berdasarkan nurani keadilan saya, saya yakin sepenuhnya, Antasari Azhar, bukan pelaku pembunuhan.”

Jakarta, SudutPandang.id – Pengacara senior OC Kaligis meyakini bahwa Antasari Azhar bukan pelaku pembunuhan yang membuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, divonis penjara 18 tahun.

Kemenkumham Bali

Akademisi dan Praktisi Hukum ini menyebut Antasari adalah korban keputusan pengadilan sesat.

Hal ini diungkapkan OC Kaligis dalam suratnya yang ditulis di Lapas Sukamiskin Bandung.

Berikut surat OC Kaligis yang diterima redaksi, Jumat (17/5/2020):

Sukamiskin, Jumat 15 Mei 2020.

Rekayasa Kasus Pembunuhan Antasari Ashar.

Yasonna Laoly : “Ada bau Amis Dalam Kasus Pembunuhan Antasari Azhar.”

Wakil Presiden Jusuf Kalla.: “Ada keanehan dalam Kasus Antasari Azhar.”

Dewan Pers yang terhormat, Komisi 3 DPR-RI dan para Cendikiawan Pencinta Kebenaran.

Bapak, ibu dan saudara-saudara yang saya hormati.

1. Saya yakin semua Praktisi dan Penegak Hukum mengetahui atau minimal mengikuti perkara pidana ex Ketua Komisioner KPK saudara Antasari Azhar.

2. Sebagai praktisi, pengamatan saya tentu berasal dari berkas perkara yang saya bagi sebagai berikut:

a. Korban hasil rekayasa: Antasari Ashar yang sekaligus dijadikan tersangka, terdakwa, terpidana.
b. Bukti SMS yang katanya milik Antasari.
c. Baju korban pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen yang penuh darah.
d. Turut Terdakwa Kombes Polisi Williardi Wizard.
d. Turut Terdakwa Haryo Wibisono.
e. Kesaksian di bawah sumpah Ahli Forensik Dr. Mu’nim Idries almarhum.
f. Hari Tanu diduga suruhan Cikeas
g. Edo eksekutif yang katanya hasil rekrut Kombes Williardi.

3. Mengenai Antasari Ashar. Saya kenal dengan Antasari. Pernah dalam satu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saya berhadapan dengan beliau sebagai Jaksa Penuntut Umum didalam satu perkara pidana yang saya bela. Saya yang berkecimpung sebagai Advokat yang cukup senior, tidak punya catatan negatif mengenai Antasari.

4. Gebrakan Antasari.
Ketika pada mula pertama beliau ditetapkan sebagai Ketua Komisioner KPK, adalah Antasari yang melaporkan oknum bawahannya mengenai korupsi di tubuh KPK. Hasil Laporan tersebut saya bukukan didalam buku saya berjudul “Korupsi Bibit-Chandra” yang gagal disidangkan, karena deponeering oleh Presiden SBY, sekalipun pada waktu itu kampanye SBY adalah: “ Katakan Tidak Pada Korupsi.”

5. Dibanding dengan kasus pidana korupsi Bibit-Chandra yang sempat ditahan di Mako Brimob karena perkara mereka akan segera disidangkan, dengan kasus Aulia Pohan, mestinya yang dideponeering adalah Aulia Pohan. Demi pencitraan Pemerintahan SBY, sekalipun besan, Aulia Pohan tetap disidang.

Padahal Aulia Pohan hanya menjalankan perintah atasan, menyimpan uang yayasan yang disisihkan dalam rangka pembuatan Undang-undang yang ada hubungannya dengan Bank Indonesia pada saat itu. Menurut ahli, uang yayasan yang disisihkan bukan uang negara. Saya sangat mengetahui kasus ini karena saya yang membela Aulia Pohan di Pengadilan.

6. Antasari Azhar diperiksa pada tanggal 4 Mei 2009 sebagai saksi, tersangka langsung ditahan pada hari itu juga. Dicekal tanggal 1 Mei 2009, sebelum diperiksa. Satu hal yang melanggar KUHAP. Prosesnya memang cukup kilat dibandingkan dengan kasus dugaan pembunuhan oleh Novel Baswedan yang telah lengkap atau kasus dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana yang dipetieskan oleh Kejaksaan, sekalipun Mabes Polri telah selesai gelar perkara Prof. Denny Indrayana dengan kesimpulan menjadikan Prof. Denny sebagai tersangka Korupsi.

7. Bukti SMS.
Kalau memang SMS itu dijadikan bukti, maka berdasarkan Pasal 38 (1) KUHAP harus ada izin Pengadilan untuk menyita HP Antasari. Lalu sesuai dengan Pasal 129 (1) KUHAP, “Penyidik memperlihatkan benda (HP yang berisi SMS) yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat meminta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi”. Pasal 130 KUHAP “… Harus dicantumkan tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita”.

Faktanya: Permintaan SMS dari Antasari yang menyangkut dirinya, sampai hari ini tidak berhasil diperlihatkan oleh Penyidik Polisi. Bukti rekayasa perkara Antasari. Permintaan tersebut sesuai KUHAP. Pelanggaran terhadap KUHAP dapat dituntut atas dasar Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Permintaan Antasari, karena SMS tersebut hasil rekayasa, pasti tak akan pernah dipenuhi.

8. Mengenai baju korban sebagai barang Bukti.
Sampai Antasari Azhar divonis, baju korban pun tak pernah akan dapat diketemukan. Sebagai barang bukti, baju korban harus diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan, agar Terdakwa, Majelis Hakim, para Penasehat Hukum terdakwa dapat menyaksikan, mempertanyakan kepada Antasari Azhar, Apakah terdakwa mengenal barang bukti tersebut. Ketentuan sebagaimana saya sebutkan di angka 7 di atas, berlaku juga disini. Bukti rekayasa kedua.

9. Terdakwa Williardi Wizard.
Dihadirkan sebagai saksi a charge terhadap Antasari Azhar. Pada sidang pemeriksaan Williardi Wizard untuk Antasari Ashar, secara mengejutkan dia menarik keterangannya didalam BAP, sepanjang mengenai kesaksiannya terhadap Antasari Azhar, yang pada pokoknya menyatakan keterlibatan Antasari Ashar sebagai yang terlibat pembunuhan terhadap Nasaruddin.

Berdasarkan Pasal 185 (1) KUHAP : “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan.” Saksi bahkan memberi keterangan bahwa BAP yang ditandatanganinya didepan Penyidik, disebabkan karena adanya perintah/anjuran atasan.

Sebagai bawahan ketika itu dia ikuti saja. Karena takut Tuhan, setelah disumpah, dipersidangan Williardi Wizard menarik keterangannya dalam BAP sepanjang yang melibatkan Antasari Azhar sebagai pembunuh atau turut serta dalam kasus pembunuhan.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Gunakan Botol Sampo oleh WN Brazil

Tinggalkan Balasan