16. Saya teringat akan kasus O.J. Simpson, kasus pembunuhan yang terkenal di Amerika Serikat. Hanya karena pelanggaran hukum acara, yaitu mengenai satu barang bukti, O.J. Simpson bebas.
17. Saya pernah melakukan penelitian mengenai putusan putusan sesat yang diucapkan oleh para hakim di belahan dunia ini. Kasus Birmingham Six adalah Kasus dimana para terdakwanya yang terdiri Dari enam orang yaitu Hugh Callaghan, Patrick Hill, Gerard Hunter, Richard Mc. Kenny, William Power dan John Walker.
Tuduhan terhadap mereka adalah pembunuhan dan kerjasama melakukan pemboman bangunan Pub di Birmingham pada tanggal 21 Nopember 1974 yang membunuh 21 orang. Melalui putusan Pengadilan tanggal 5 Agustus 1975, semua mereka dihukum seumur hidup.
Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Court of Appeal pada tanggal 14 Maret 1991 dan keenam orang tersebut memperoleh kompensasi yang jumlahnya antara Pound sterling 800.000. sampai 1,2 juta. Pembebasan mereka terjadi karena terbukti Polisi menggunakan bukti bukti rekayasa dan para saksi ditekan.
18. Di kurang lebih 70 negara di dunia menurut Forejustice terdapat kurang lebih 2.359 korban peradilan sesat. Fakta-fakta ini saya muat didalam buku Desertasi Doktor Saya dan Pidato Pengukuhan Guru Besar Saya.
19. Sebagai Advokat bukan saja Sengkon dan Karta, atau terdakwa Sugik di Pengadilan Negeri Jombang , korban peradilan sesat. Masih banyak korban-korban serupa, yang tidak terekspose, karena korban tersebut tidak punya link dengan medsos. Kasus ini biasanya terjadi di Pengadilan di kota-kota kecil di Indonesia. Apalagi rata-rata korban itu adalah rakyat jelata, manusia terpinggirkan, karena kemiskinan yang menimpa mereka.
20. Di kala kekuasaan berperan, upaya Antasari Azhar pasti menemui jalan buntu. Bukti di Pengadilan, sudah cukup alasan untuk membebaskan Antasari Azhar. Sayangnya itu diabaikan Hakim yang memakai nama Tuhan dalam menegakkan keadilan. Perjuangan Antasari disebabkan karena hanya dia sendiri yang meyakini bahwa dirinya bukan pembunuh. Apalagi bukti sidang membenarkan keyakinannya.
21. Saya yang mengenal Antasari Azhar dengan latar belakang kehidupannya sehari-hari, sekali lagi sangat mengerti, mengapa Antasari Azhar, berdasarkan naluri dan berdasarkan kebenaran, memperjuangkan keadilan, memperjuangkan haknya.
Hal yang sama dilakukan oleh semua korban peradilan sesat. Sebagai orang yang mengenal Antasari, sebagai Praktisi Hukum yang malang melintang di dunia Hukum Indonesia, sebagai seorang Akademisi, saya berdasarkan nurani keadilan saya, saya yakin sepenuhnya, Antasari Azhar, bukan pelaku pembunuhan.
Dia sama sekali tidak tahu menahu mengenai pembunuhan itu. Hanya Penguasa yang bisa membuka tabir rekayasa perkara Antasari, Mungkinkah ?. Benar kata Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. “Ada bau amis di balik perkara pidana Antasari Azhar.”
Oleh: Prof. DR. O.C. Kaligis, S.H,.M.H










