Hukum  

OC Kaligis: Antasari Azhar Bukan Pembunuh

10. Saksi a charge Sigit Haryo Wibisono.
Saksi tidak pernah curhat kepada saksi Williardi Wizard, atau menghubungi Williardi membicarakan rencana pembunuhan Nasarudin, Direktur Putera Rajawali Banjaran.

11. Kesaksian Ahli Forensik Dr. Mu’nim Idries
Sebelum melakukan autopsi mayat Nasarudin yang diberikan kepada dokter, mayat telah terbungkus rapi, bertentangan dengan SOP. Luka telah dijahit. Pakaian korban yang berdarah darah tidak dipakai korban. Dokter Mu’in Idries menyatakan banyak keanehan yang dilihatnya sebelum melakukan autopsi .

Sebab kematian Nasarudin akibat tembakan senjata api yang masuk dari sisi kiri. Berdasarkan sifat lukanya kedua luka tembak merupakan luka tembak jarak jauh. Peluru pertama masuk dari arah belakang sisi setelah kiri dan peluru kedua masuk dari arah depan sisi kepala setelah kiri. Diameter kedua anak peluru 9 milimeter dari senjata api kaliber 0.38 tipe S & W. (Keterangan ini minta dihapus oleh Polisi tetapi ditolak oleh ahli).

Pada waktu rekonstruksi pun yaitu gelar perkara di tempat kejadian, permintaan Penasehat Hukum Antasari untuk menyaksikan rekonstruksi, ditolak. Beda dengan rekonstruksi pembunuhan korban burung walet perkara Novel Baswedan di Bengkulu yang diberitakan dan foto rekonstruksi beredar di Media Sosial. Banyak kejanggalan dialami ahli ketika melakukan tugas profesionalnya terhadap mayat Nasarudin Zulkarnaen di RSPAD Gatot Subroto.

Bahkan adik almarhum, saudara Andi Syamsuddin bersaksi, bukan Antasari pelaku pembunuhan Abangnya. Dia meminta agar Antasari berjuang terus mencari keadilan. Antasari pun telah melaporkan mengenai bukti SMS dan baju korban yang tidak diikuti sertakan dalam berkas perkara JPU di Pengadilan. Inilah bukti rekayasa selanjutnya.

12. Kunjungan Hari Tanu ke Antasari.
Menjadi pertanyaan mengapa Cikeas harus mengirim Hari Tanu untuk membicarakan kasus yang berhubungan dengan besan SBY, yaitu saudara Pohan?

Saya membaca buku Misbakhum berjudul “Melawan Lupa”. Diungkapkan 3 surat Sri Mulyani untuk kasus Bank Century yang ditujukan ke SBY memberitahukan mengenai kasus tersebut. Wakil Presiden pun dalam pernyataannya mengatakan bahwa SBY telah diberitahu mengenai kasus Bank Century.

Itu sebabnya Misbakhum dalam bukunya berdasarkan kesaksian Sri Mulyani dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi judul bukunya“ Melawan Lupa”. Selanjutnya Misbakhum mengatakan “Tidak sulit untuk memeriksa SBY setelah tidak lagi menjadi Presiden, sekalipun beliau menyangkal. Kasus Bank Century merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.

13. Adalah juga Wamen Prof Denny Indrayana, di bawah pemerintahan SBY yang menerbitkan PP 99/2012 PP yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dimana konstitusi mengatur persamaan kedudukan di depan Hukum. Penerbitan PP 99/2012 tidak melibatkan sama sekali Dirjen Lapas saudara Sihabudin BCA.IP. SH.MH. di waktu itu beliau adalah ahli seluk beluk pembinaan di Lapas. Kalau dia dilibatkan, pasti beliau menolak diterbitkannya PP 99/2012.

14. Masuknya Antasari Azhar sebagai Ketua Komisioner dimulai dengan perbaikan internal KPK yang korup, yang melakukan banyak kejahatan jabatan dalam penyidikan dan penuntutan. Mega skandal yang hendak dibongkarnya adalah kasus BLBI dan Bank Century dibawah Pimpinan Gubernur Bank Indonesia (BI) saudara Boediono yang kemudian menjadi Wakil Presiden.

Untuk kasus yang menimpa petinggi petinggi Bank Indonesia, salah seorang yang dijadikan tersangka oleh Antasari Ashar adalah besan SBY, saudara Aulia Pohan. Untuk itu Hari Tanu berkunjung ke Antasari membicarakan masalah ini. Ini diakui Antasari Ashar. Sekalipun pertemuan Hari Tanu dimaksudkan untuk menyelamatkan Aulia Pohan, Antasari tetap memproses Aulia Pohan, besan SBY.

Sekali lagi bagi yang mengetahui kunjungan itu, kunjungan Hari Tanu tersebut dipertanyakan. Mengapa sampai Hari Tanu membawa pesan Cikeas untuk kasus Aulia Pohan? Bukankah KPK independen menjalankan tugasnya, tanpa intervensi Penguasa?

15. Dari uraian mengenai rekayasa bukti SMS, baju korban, hasil visum Dr. Mu’nim Idries, penarikan keterangan saksi kunci Williardi Wizardi, terbukti Antasari Azhar bukan pelaku Pembunuhan. Antasari adalah korban keputusan pengadilan sesat.

BACA JUGA  'Kado Tahun Baru': Perpu Cipta Kerja Cacat Konstitusional

Tinggalkan Balasan