Tri Indroyono

OC Kaligis: Gugatan Novel Baswedan ke Jokowi di PTUN Pasti Kandas

OC Kaligis
OC Kaligis (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis angkat bicara soal gugatan Novel Baswedan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam pandangannya, OC Kaligis menilai bahwa gugatan yang dilayangkan Novel Baswedan pasti akan kandas dan kalah di PTUN.

Kemenkumham Bali

Pandangan tersebut, ia sampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Senin, 14 Maret 2022.

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis:

Sukamiskin, Senin, 14 Maret 2022

Hal: Novel Baswedan Gugat Jokowi
Kepada yang saya hormati Bapak Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo.
Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, advokat praktisi hukum, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin, hendak memberikan ulasan hukum mengenai berita yang saya baca dari Media CNN Indonesia, yang berjudul ”Alasan Novel Baswedan Gugat Jokowi Soal TWK ke PTUN. Adapun ulasan hukum saya adalah sebagai berikut:

1. Ketika membaca berita media CNN bahwa gugatan tersebut dimajukan Ke PTUN, perkenankanlah saya memberitahukan kepada Bapak, bahwa saya adalah advokat pertama yang mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, ketika Peradilan Tata Usaha Negara resmi dibuka dan berkantor di Jalan Cikini Raya, Jakarta.

2. Tiga gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, masing-masing di bawah nomor 1, 2, dan 4, yang menjadi bukti sejarah Peradilan Tata usaha Negara, yang saya pelopori sebagai advokat pertama yang mempraktikkan acara di peradilan tata usaha tersebut.

3. Bahkan dari hasil pengalaman saya beracara di PTUN, saya membuat beberapa buku beracara di “Peradilan TUN” sebagai bahan pembelajaran bagi para advokat muda.

4. Secara singkat ketika mengetahui bahwa gugatan TWK, baru dimajukan sekarang, saya berkesimpulan, bahwa gugatan Novel Baswedan pasti kandas dan kalah di Peradilan Tata Usaha Negara.

5. Bagi Novel Baswedan, kalah menang di Pengadilan, bukan soal baginya. Yang pokok, dia berhasil menggunakan Media untuk memberitakan, bahwa Novel Baswedan adalah seorang pemberani, dalam menegakkan hukum, sekalipun lawan Novel Baswedan, adalah Bapak Presiden.

6. Dengan berita-berita itu, mungkin masyarakat yang tak tahu hukum, lupa bahwa Novel Baswedan, si trouble maker/pembuat kerusuhan, tidak lebih dari seorang tersangka kasus dugaan pembunuh yang dilindungi pemerintah, khususnya dalam hal ini Jaksa Agung Republik Indonesia.

7. Ribut-ribut Novel Baswedan yang berhasil menggiring media selalu membuat berita utama atas diri Novel Baswedan, adalah ketika Novel Baswedan disiram air keras. Sampai-sampai Novel Baswedan menuduh adanya “orang besar” di Kepolisian yang mendukung si pelaku agar kasus tersebut lambat diproses penyidik polisi.

8. Begitu hebatnya berita media, atas musibah yang menimpa diri Novel Baswedan sampai-sampai Jokowi mengeluarkan biaya negara untuk menanggung biaya pengobatan Novel Baswedan di rumah sakit berkelas di Singapura.

9. Padahal Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pun dengan sejumlah dokter-dokter sub spesialis, sanggup merawat mata Novel Baswedan.

10. Saya teringat akan kata-kata Bapak Presiden Soeharto, yang pantang berobat ke luar negeri, memakai jasa dokter-dokter asing. Kata beliau: Siapa lagi yang harus menghargai kemampuan dokterdokter Indonesia, kalau bukan kita sendiri.

11. Bagi Novel Baswedan berobat ke Singapura, punya berita gempar bagi media sampai-sampai Jurnalis Nadya dari Metro Tv berhasil menyusup ke rumah sakit Singapura tanpa izin redaksi Metro Tv.

12. Bahkan kunjungan Gubernur Anies Baswedan diliput media sebagai aksi Novel Baswedan untuk menyatakan kepada publik bahwa dirinya sebagai pejuang anti korupsi mendapat dukungan dari gubernur.

13. Novel Baswedan yang karena penyiraman air keras mengalami penderitaan luar biasa akibat perjuangannya dalam menegakkan keadilan.

14. Di satu pihak biaya pengobatan Novel Baswedan di Singapura, mungkin menelan ongkos miliaran rupiah, sedangkan penguburan Aan, korban penyiksaan Novel Baswedan di Bengkulu berlangsung sepi, tanpa bantuan Novel Baswedan untuk biaya penguburannya.

15. Bahkan seorang korban lainnya, terpaksa membayar biaya rumah sakit untuk mengeluarkan peluru Novel Baswedan yang berada di tubuh korban, setelah peristiwa penembakan tersebut.

16. Gugatan saya melawan Novel Baswedan dan Ombudsman yang melindungi Novel Baswedan, sekalipun ada putusan pengadilan yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan, sepi berita. Bahkan CNN sama sekali tidak berminat memberitakan peristiwa gugatan dugaan pembunuhan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

16. Padahal banyak wartawan yang mengikuti sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

17. Bukti bahwa Novel Baswedan menguasai media, bahkan Novel Baswedan didukung media. Bila terjadi berita tidak menguntungkan Novel Baswedan terbukti di pengadilan, tak selembar media besar pun yang berani meliput.

18. Ketika pada tahun 2018, DPR-RI dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban DPR-RI membentuk Panitia Angket DPR-RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja KPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Novel Baswedan dan kawankawan, didukung oleh Komisioner KPK pimpinan Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif melakukan perlawanan.

19. KPK yang tidak setuju diawasi oleh DPR-RI, mengajukan gugatan ke Mahkamah K Inti gugatan: KPK keberatan terhadap wewenang Panitia Angket DPRRI dalam rangka pengawasan DPRRI terhadap KPK.

20. Padahal sebelum Panitia Angket DPR-RI melaksanakan tugas pengawasannya, DPR-RI telah menguraikan dasar hukum, tindakan DPR-RI yang terdiri  atas Landasan Konstitusional, Peraturan Perundangundangan, Peraturan perundangan terkait, dan kronologi Pembentukan Panitia Angket.

21. Karena kuatnya dasar hukum DPR-RI melalui Panitia Angket melakukan tugas pengawasannya, gugatan Novel Baswedan ke MK, ditarik sebelum diputus. Mungkin KPK sadar, bahwa gugatan mereka akan kandas di MK.

22. Mengapa KPK mati-matian melawan Hak Angket DPR-RI?. Terbukti dari hasil temuan BPK, banyaknya korupsi yang terjadi dalam tubuh KPK. Contohnya bagaimana penyitaan barang bukti, dibuat tanpa berita acara penyitaan barang bukti dari pemiliknya ketika dilakukan operasi tangkap tangan. Penyimpanan barang bukti tidak disimpan di rumah penyimpanan barang bukti.

23. Penyadapan: Patrialis Akbar disadap tanpa izin, begitu pula penyadapan anggota DPRRI Kamaludin dilakukan dengan menggunakan izin orang lain.

24. Plt Komisioner KPK Taufiqurrachman Ruki memperoleh dari hasil pengecekannya, fakta terdapat 36 tersangka yang dijadikan tersangka tanpa dua alat bukti. Contohnya, kasus Miranda Goeltom, Ridwan Mukti, Barnabas Suebu, Nur Alam dan banyak contoh-contoh lainnya.

25. Direktur Penyidik KPK Aris Budiman, bahkan di depan Pansus Hak Angket DPR membongkar praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan. Bahkan Aris Budiman melaporkan pidana Novel Baswedan, laporan mana dipetieskan oleh penyidik polisi.

26. Untuk kepentingan KPK, saksi disandera di safe house, dimana saksi dipaksa untuk merekayasa keterangan saksi bila bersaksi untuk satu kasus KPK di pengadilan.

27. Bahkan dalam kasus Nazaruddin, saksi tidak diperiksa di kantor di KPK, tetapi di hotel, resort mewah.

28. Belum lagi hasil audit BPK yang disampaikan kepada Panitia Angket. Bila Firli Bahuri memang benar-benar berniat melanjutkan temuan-temuan Panitia Angket DPR-RI, pasti akan terbongkar korupsi KPK pimpinan penyidik KPK yang dikomandoi Novel Baswedan.

29. Itu sebabnya Novel Baswedan matimatian berjuang untuk dapat kembali ke KPK selaku pimpinan kelompok Penyidik “Taliban”, dengan maksud, bebas menyadap lawanlawan politik dan bebas melakukan penyidikan tebang pilih, melindungi oknumoknum tertentu, antara lain saudaranya Gubernur Anies Baswedan. Buktinya kasus Bank Century berhenti di tengah jalan. Hanya sebatas memeriksa Boediono sebagai saksi.

30. Sudah sejak revisi Undang-undang KPK, Novel Baswedan berhasil menghimpun koalisi para guru besar di bawah pimpinan Prof. DR. Emil Salim untuk mendukung gugatan Novel Baswedan ke Mahkamah Konstitusi agar revisi undang-undang KPK dibatalkan MK.

31. Karena para guru besar sama sekali tidak punya pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi, dukungan mereka berakhir dengan kekalahan KPK yang menggugat revisi undang-undang KPK tersebut.

32. Bahkan ketika Presiden hendak melantik para anggota Dewan Pengawas KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan, melayangkan protes agar Bapak Presiden menunda pengangkatan mereka.

33. Sejak Pak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, yang notabene adalah atasan Novel Baswedan di KPK, tak henti-hentinya Novel Baswedan melakukan macam-macam perlawanan terhadap Firli Bahuri, perlawanan mana selalu diliput media.

34. Ketika gagal dalam perlawanannya atas Test Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan tidak menyerah. Novel Baswedan memperalat Ombudsman, Lembaga Hak Asasi Manusia bahkan pimpinan gereja.

35. Mengapa Ombudsman?. Karena dalam kasus dugaan pembunuhan tersangka Aan, dimana Pengadilan Negeri Bengkulu, memerintahkan Jaksa Agung melimpahkan perkara Novel Baswedan, Ombudsman melalui secarik “surat sakti” ke Kejaksaan berhasil membuat perkara Novel Baswedan dipetieskan oleh Jaksa Agung, pelindung Novel Baswedan.

36. Padahal Ombudsman, sesuai ketentuan undang-undang dilarang mencampuri putusan pengadilan.

37. Untuk perkara pidana Novel Baswedan, Pengadilan Negeri Bengkulu telah mempersiapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara pidana Novel Baswedan. Bahkan Jaksa sendiri yang menyatakan bahwa berkas pidana Novel Baswedan telah lengkap untuk segera diadili.

38. Numpang tanya pak Kapolri. Bagaimana perasaan para penyidik polisi yang pernah membuat gelar perkara dugaan penembakan Novel Baswedan terhadap para tersangka, menimbang sekarang bahwa Novel Baswedan berkantor di Bareskrim?.

39. Pernah di media saya membaca, seandainya Anies Baswedan berhasil jadi Presiden, pasti Novel Baswedan diangkat jadi Jaksa Agung. Bila ini benar terjadi, mungkin yang pertama diseret ke pengadilan adalah Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, lalu yang kedua adalah Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri.

40. Semoga hasil ramalan saya tidak terbukti, hanya bila bapak sejak dini tidak memelihara macan di pemerintahan ini.

41. Demi tegaknya hukum dan keadilan, saya menghimbau, walaupun saya di Lapas, agar pemerintah berani mengadili Novel Baswedan.

42. Bila tidak, mungkin Novel Baswedan yang selalu mendapat dukungan perlindungan orang kuat, karena Novel Baswedan diduga banyak menyimpan rahasia korupsi para petinggi Republik ini, sehingga Novel Baswedan, tak henti-hentinya bebas melakukan huru hara hukum.

Hormat kami

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Ex. Panitia Angket DPR-RI, Februari 2018.
Cc. Yth. Bapak Firli Bahuri, Ketua KPK.
Cc. Yth. Teman-teman media.
Cc. Pertinggal.(*)

Tinggalkan Balasan