OC Kaligis Kembali Surati Prabowo, Tagih Pengembalian Dana Jiwasraya

OC Kaligis Kembali Surati Prabowo, Tagih Pengembalian Dana Jiwasraya
Prof O.C Kaligis kembali menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian tabungan Jiwasraya.(Foto:Sudutpandang.id)

“Surat ini bukan sekadar permohonan, tetapi harapan terakhir saya akan hadirnya keadilan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sejumlah korban kasus Jiwasraya kembali menyuarakan tuntutan mereka atas pengembalian dana tabungan yang hingga kini belum dipenuhi. Melalui sebuah surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Otto Cornelis Kaligis yang juga menjadi salah satu korban sekaligus advokat senior memaparkan kronologi panjang dugaan pelanggaran, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, serta pemotongan dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah turun tangan memastikan pemulihan hak para penabung, terutama para pensiunan yang menjadi korban dalam proses likuidasi Jiwasraya. Selain kepada Presiden, salinan surat juga dikirimkan kepada Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua KPK, serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai laporan dan permintaan pengawasan.

Berikut isi lengkap surat O.C Kaligis tersebut sebagaimana diterima redaksi, Senin (8/12/2025):

Jakarta, Selasa 2 Desember 2025
Nomor: 1395/OCK.XII/2025
Hal: Pak Presiden bantu kami mengembalikan tabungan kami dari Jiwasraya

Kepada Yth.
Bapak Presiden Prabowo Subianto

Dengan hormat,
Perkenankanlah saya dan para korban penipuan Jiwasraya yang bergabung di kantor saya, melalui surat ini memohon keadilan kepada Bapak Presiden untuk hal berikut ini.

Sebelum melalui surat ini, kami telah memajukan petisi kami kepada seluruh petinggi pemerintahan. Setiap kali kami menyaksikan sumpah para menteri, mereka semua bersumpah atau berjanji akan taat undang-undang, walaupun dalam kenyataannya sumpah itu sering tidak ditaati.

Dalam menegakkan hukum, kami mengapresiasi terobosan-terobosan Bapak melalui abolisi dan rehabilitasi. Semoga melalui terobosan Bapak pula, perjuangan keadilan kami dapat terlaksana.

Berikut kronologis fakta hukum mengenai kejahatan kerah putih yang dilakukan Jiwasraya:

  1. Mega korupsi Jiwasraya telah terjadi sekitar tahun 2004 dan baru dibongkar Kejaksaan Agung sekitar tahun 2015.

  2. Dalam rangka memulihkan keuangan Jiwasraya akibat spekulasi “gorengan” saham, dirancang produk tabungan bernama “Protection Plan,” judul yang menjanjikan dan menjamin pengembalian uang para penabung karena “protection” bermakna perlindungan.

  3. Lebih meyakinkan lagi karena agen pemasaran Protection Plan adalah bank-bank berreputasi prima.

  4. Seharusnya saat produk tabungan itu dipasarkan, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Asuransi, Jiwasraya transparan memberitahukan kepada masyarakat mengenai kemelut keuangannya, hal yang justru disembunyikan demi memasarkan tabungan Protection Plan.

  5. Akibatnya semua penabung terkecoh dan tertipu.

  6. Di awal mega korupsi itu terbongkar, pemerintah mendrop dana triliunan rupiah untuk membantu korban penipuan, dan Jaksa Agung berhasil melelang aset Jiwasraya sejumlah triliunan rupiah, semuanya agar korban dapat tertolong dan uang tabungannya kembali. Jutaan pensiunan menjadi korban penipuan Jiwasraya.

  7. Sisanya melakukan upaya hukum melalui gugatan pengadilan, dan Jiwasraya dikalahkan dengan perintah pengadilan agar uang para penabung dikembalikan.

  8. Nyatanya Jiwasraya mengabaikan putusan pengadilan, baik saat belum likuidasi maupun setelah dibentuk Panitia Tim Likuidasi Penyelesaian Tabungan Nasabah Tersisa yang dipimpin Saudara Lutfi Rizal.

  9. Jiwasraya sejak awal merancang perampokan uang rakyat melalui tabungan Protection Plan, disusul rancangan restrukturisasi yang mengembalikan tabungan pensiunan hanya 50 persen, dicicil 5 tahun tanpa bunga, mengabaikan putusan pengadilan, memangkas pelunasan pokok, serta merampas hak penabung atas denda dan bunga. Hal ini senada dengan seruan Bapak saat mengunjungi korban banjir di Sumatera Barat: “Jangan merampok kesejahteraan rakyat, jangan merampok uang rakyat.”

  10. Dalam merampungkan tugas Jiwasraya, pada 25 November 2025 saya dipanggil ke kantor Jiwasraya di Jalan Ir. Juanda Nomor 34, Jakarta.

  11. Ketua Panitia Likuidasi, Pak Lutfi, mengusulkan pengembalian tabungan saya sesuai putusan pengadilan yang final, dipotong denda dan bunga, sehingga tabungan saya yang harus kembali sebesar Rp23.630.000.000. Jumlah ini setelah dikurangi denda sesuai putusan pengadilan sebesar Rp5.671.200.000 dan bunga Rp425.400.000 berdasarkan perjanjian Protection Plan.

  12. Rincian tabungan tersebut menjadi pokok pembicaraan saya dengan Panitia Likuidasi.

  13. Atas permintaan Panitia Tim Likuidasi demi kepentingan negara, saya setuju denda dan bunga dipotong, sehingga simpanan pokok saya yang harus dikembalikan Jiwasraya adalah Rp23.630.000.000 tersebut.

  14. Tiba-tiba, di luar tabungan pokok itu, Jiwasraya masih memotong uang saya sebesar Rp1,6 miliar.

  15. Inilah bukti bagaimana Jiwasraya memeras saya dan para penabung lain yang memperjuangkan haknya melawan Jiwasraya dalam likuidasi.

  16. Demi negara saya tidak keberatan tabungan saya dipotong denda sebesar Rp5.671.200.000 (putusan inkracht) dan bunga Rp4.253.400.000, sehingga total yang diberikan kepada negara menjadi Rp9.924.600.000.

  17. Namun ternyata Panitia Likuidasi masih memotong tabungan saya sebesar Rp1,6 miliar, tabungan yang saya kumpulkan bertahun-tahun saat berprofesi sebagai advokat.

  18. OJK melalui surat tanggal 12 November 2025 Nomor S-712/PD.122/2025 memberitahukan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan. Walaupun hal ini telah saya sampaikan kepada Panitia Likuidasi, putusan tetap diabaikan.

  19. Sebagai advokat dan penasihat korporasi, rata-rata pemodal asing tidak memilih pengadilan Indonesia dalam penyelesaian sengketa.

  20. Minimal mereka memilih arbitrase di Singapura. Mengapa? Karena putusan pengadilan Indonesia tidak memberikan jaminan kepastian pelaksanaan.

  21. Kasus Jiwasraya dan berbagai kasus korupsi asuransi lainnya menyebabkan Indonesia tidak mendapatkan kepercayaan sebagai negara hukum dalam bidang penanaman modal asing.

  22. Semoga perjuangan kami menuntut kembali tabungan kami mendapat perhatian Bapak.

  23. Minimal Bapak mengetahui bagaimana praktik hukum yang carut-marut dalam pelaksanaannya.

Atas perhatian Bapak Presiden, saya dan kami para korban Jiwasraya mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
Otto Cornelis Kaligis

cc:
Yth. Bapak Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin
Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Yth. Bapak Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto
Yth. Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.(tim)

BACA JUGA  Kapolsek Sukodono Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar SMPN 1 Sukodono