OC Kaligis: Mengenang Usia 100 Tahun Bapak Pembangunan Presiden Soeharto

Advokat senior OC Kaligis saat memberikan buku hasil karyanya berjudul "Manusia Sejuta Perkara" kepada Pak Harto di Cendana, Jakarta, pada tahun 2002/Foto:dok.OC Kaligis

57. Tanggal 19 Agustus 1999, Pak Harto menderita stroke ringan. Sakit Pak Harto bukan semakin sembuh, justru sampai akhir hayatnya pada 27 Januari 2008. Ternyata sakit stroke yang dialaminya berlanjut. Semua tim dokter ahli merawat dan mengikuti setiap saat sakit beliau.

Pak Harto bersama OC Kaligis dan M. Assegaf/Foto:dok.OC Kaligis

58. Kesimpulan Tim Penilai Kesehatan Pak Harto, tertanggal 15 Juli 2002 yang ditandatangani DR. Dr. Akmal Taher adalah sebagai berikut. “Pak Harto pada saat ini menderita afasia nonfluent campuran yang merupakan perbaikan dan afasia global yang diderita sebelumnya. “Pak Harto memiliki komprehensi yang terganggu, sehingga: “Tidak mampu menjawab atau menuturkan isi pikiran dengan kalimat panjang lebih dari 4 kata dengan urutan kata yang sesuai aturan tata bahasa yang benar, sehingga sering terjadi pengucapan kata yang salah aturan.

“Tidak mampu mengerti kalimat yang panjang yang ditanyakan pemeriksa, maupun mencernakan informasi yang diperlihatkan pemeriksa dalam bentuk non verbal (cerita dalam bentuk gambar berurutan) yang memerlukan proses berpikir yang kompleks.

59. Tanggal 11 Desember 2001. Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pendapat hukum kepada Jaksa Agung yang intinya: “Tim dokter yang memeriksa kesehatan H.M. Soeharto mengatakan Terdakwa Soeharto tidak dapat disembuhkan.”

60. Putusan PN Jakarta Selatan No: 842/Pid.B/2000/PN.Jkt Selatan tanggal 28 September 2000, yang dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Selatan Bapak Lalu Mariun, menyatakan tuntutan Jaksa terhadap Pak Harto tidak dapat diterima. Atas putusan itu Jaksa berupaya meminta kepada pengadilan untuk kembali melimpahkan tuntutannya terhadap Pak Harto. Surat jaksa tertanggal 26 – 2 – 2002 dijawab oleh PN Jakarta Selatan tanggal 8 Maret 2002 dengan menegaskan: “Tidak dapat memenuhi permintaan Kejari Jaksel untuk membuka kembali persidangan atas nama Terdakwa H.M. Soeharto.

61. Sekalipun Pak Harto menderita permanent brain damage, Kejaksaan pada tanggal 3 April tahun 2000, tim kejaksaan dipimpin oleh Patuan Siahaan SH, tetap memeriksa kembali Pak Harto, di kediamannya Jalan Cendana Nomor 8. Pemeriksaan selain didampingi Pengacara, juga didampingi oleh 7 Dokter Specialis dari RSCM.

BACA JUGA  Kuliah Singkat Mengenal Profesi Advokat

62. Ketika jaksa penyidik sebelum mulai pemeriksaan mempertanyakan kesehatan Pak Harto, Jawab Tim Dokter Ahli yang mendampingi: “Berdasarkan evaluasi kardiologi, neurologi dan psikiatris secara klinis terdapat kemunduran dibandingkan dengan hasil pemeriksaan terdahulu sehingga jawaban yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pemeriksaan dilanjutkan akan mempertinggi risiko terjadinya stroke berulang. Disarankan agar dilakukan pemeriksaan kembali secara komprehensif.

63. Bahkan di setiap pemeriksaan ketika Jaksa mempertanyakan apakah Pak Harto bersedia diperiksa, jawaban Pak Harto: Bersedia walaupun sakit. Akibatnya semua pertanyaan tidak mampu dijawab Pak Harto. Bahkan dalam pemeriksaan permulaan oleh penyidik Patua Siahaan SH, penyidikan dihentikan, karena Tim Dokter RSCM atas permintaan penyidik diperoleh hasil:

a.Tekanan darah meningkat melewati toleransi yang ditentukan oleh Tim Dokter RSCM; b.Pemeriksaan Jasmani dan rekaman jantung (EKG) ditemukan adanya denyut jantung yang tidak beraturan (Aritmea) melebihi batas toleransi yang ditetapkan oleh Tim Dokter RSCM.

64. Walaupun Pak Harto sudah mempertanggung jawabkan semua tindakannya sebagai Presiden yang memimpin negara, dan hal itu diketahui juga oleh pihak penyidik, gaduh untuk menghukum Pak Harto, tetap ramai diberitakan di media. Sampai-sampai karena adanya berita bahwa polisi akan menggeledah kediaman Pak Harto, saya pada waktu itu dianjurkan menginap di Jalan Cendana Nomor 8, berjaga-jaga di sebelah kamar Pak Harto.

65. Pengalaman menginap yang tak terlupakan. Di masa Pak Harto berkuasa, kesempatan singgah saja di kediaman tak mungkin terjadi, apalagi menginap. Di saat itu memang terjadi penggeledahan “Pro Forma”. Polisi yang ditugaskan datang ke Pak Harto, hanya mampir sebentar, seolah-olah telah menjalankan tugas. Sang polisi tampaknya masih menghormati Pak Harto. Pemeriksaan bunker di kediaman Tommy Soeharto pun tak menghasilkan apa-apa.

66. Ke Switzerland Geneva.

Tinggalkan Balasan