“Bila memungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, mohon dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di MA, bukan di PN Tobelo. Laporan ke MA ini dalam rangka penegakan peradilan yang bersih tanpa adanya mafia hukum.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, yang menolak bukti pengajuan bukti dan saksi ahli dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK), segera diganti dan dikenakan sanksi.
Menurut OC Kaligis, ketiga hakim PN Tobelo itu diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara putusan pidana MA No. 1445 K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021.
“Kami telah melaporkan tiga orang hakim PN Tobelo yaitu Azharul N.P. Paturusi, S.H., Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H., dan Moh. Salim Hafidi, S.H., ke Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Bapak Dr. Sunarto, S.H., M.H.,” ujarnya sembari memperlihatkan laporan kepada awak media di kantornya Komplek Majapahit Permai, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
“Laporan tersebut dalam rangka penegakan hukum dan melaporkan hakim-hakim nakal, yang melanggar hukum acara, dan terbukti telah melakukan tindakan di luar kewenanganya,” tegas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
OC Kaligis, selaku kuasa hukum Yubelina Simange, mantan anggota DPRD Halmahera Utara, mengaku tak habis pikir dengan sikap majelis hakim PN Tobelo yang menolak bukti dan saksi ahli yang ia ajukan dalam permohonan PK.
“Selama menjadi pengacara kurang lebih 50 tahun, ini baru pertama kali ada hakim yang menolak pengajuan bukti dan saksi ahli dalam persidangan permohonan PK. Padahal, majelis hakim tingkat PN tidak punya kewenangan untuk menolak permohonan PK termasuk bukti-bukti dan ahli yang diajukan,” katanya.
Menurutnya, ini jelas melanggar hukum acara, maka dapat dipidana atas dasar dakwaan dugaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 421 BAB 28 KUHP.
“Bila memungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, mohon dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di MA, bukan di PN Tobelo. Laporan ke MA ini dalam rangka penegakan peradilan yang bersih tanpa adanya mafia hukum,” tegasnya.
Berikut isi surat permohonan yang disampaikan Otto Cornelis Kaligis & Associates ke Ketua PN Tobelo: