Hukum  

OC Kaligis Minta Ketua PN Tobelo Ganti Hakim Perkara Permohonan PK

OC Kaligis
OC Kaligis didampingi asistennya Aryani Novitasari (Foto: Istimewa)

Jakarta, Selasa, 1 Maret 2023
No. 192/OCK.III/2023
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo
Pada Pengadilan Negeri Tobelo
Jalan Siswa, Gamsungi, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara
Maluku Utara

Hal : Mohon Penggantian Majelis Hakim Azharul N.P. Paturusi, S.H., Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H., Moh. Salim Hafidi, S.H., dalam Perkara Peninjauan Kembali dengan Register No. 26/SK/2023 /PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. di Pengadilan Negeri Tobelo

Tempat kejadian: Di Persidangan PK, Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Dengan hormat.

Kami, Desyana, S.H., M.H. dan Johny Politon, S.H., Pengacara dari Kantor Prof. Dr. O.C. Kaligis, Otto Cornelis Kaligis & Associates, dalam hal bertindak selaku kuasa dari “YUBELINA SIMANGE, S.H.”, bersama surat ini, demi Peradilan yang benar, memohon agar Pak Ketua mengganti Majelis Hakim masing-masing hakim Azharul N.P. Paturusi, S.H., Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H., Moh.  Salim Hafidi, S.H., dalam perkara PK yang Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates majukan dan terdaftar dengan register No. 26/SK/2023/PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob.

Berikut ini kronologis fakta hukum yang menjadi dasar permohonan kami tersebut:

1. Di sekitar bulan September 2022, ibu Jubelina eks anggota DPRD Halmahera Utara, datang berkonsultasi ke kantor kami, menceritakan perlakuan tidak adil yang menimpa dirinya mulai dari penyidikan, penuntutan sampai kepada putusan pengadilan di Mahkamah Agung;(Lampiran 1, berita Antara: Kaligis Surati Mabes Polri Kasus Mafia Tanah di Maluku Utara)

2. Mendengar keluhan ibu Yubelina Simange, S.H, sebagai korban, Prof. O.C. Kaligis dan pengacara senior di kantornya setuju mewakili ibu Yubelina Simange, S.H. memperjuangkan keadilan melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan pidana Mahkamah Agung No. 1445 K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021;

3. Kuasa ibu Yubelina Simange, S.H, diberikan, setelah Kantor O.C Kaligis mempelajari latar belakang perkara tersebut;

4. Rupanya ibu Yubelina Simange, S.H., dipidanakan karena tanahnya seluas ±2,5 Ha hendak diambil alih oleh yang tidak berhak melalui rekayasa Penetapan Pengadilan Agama;

5. Pada tanggal 2 Februari 2023, Prof. Dr. O.C. Kaligis bersama kami, Desyana, Johnny Politon ke Pengadilan Negeri Tobelo, mendaftarkan Memori PK, terdaftar dengan Register No. 26/SK/2023/ PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. (L-2);

6. Pada kesempatan itu Prof. O.C. Kaligis, kami, Desyana, Johny Politon bersama ibu Yubelina Simange mengunjungi Kepala Kantor BPN di Tobelo, Pak Mokhamad Imron, yang segera bersama-sama Kepala BPN, kami, Ibu Yubelina Simange melakukan peninjauan lokasi tanah milik ibu Yubelina Simange yang telah dikaveling-kaveling dan dikeluarkan sertifikat atas nama orang lain, pada putusan pidana terhadap ibu Yubelina Simange di Mahkamah Agung tidak pernah mensita tanah seluas ± 2,5 Ha tersebut. Selain itu Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak pernah membatalkan bukti kwitansi pembayaran dan bukti jual beli Yubelina Simange atas tanah seluas ± 2,5 Ha tersebut;

7. Karena fakta tersebut kami berkesimpulan terjadinya mafia tanah di Tobelo atas tanah milik ibu Yubelina Simangedan untuk itu kami melaporkan kasus ini ke Dirjen/Inspektorat Agraria di Jakarta;

8. Merespons permohonan PK kami, setelah membacakan memori PK terhadap Putusan MA No. 1445K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021, dalam sidang tanggal 20 Februari 2023 yang dipimpin oleh Hakim Azharul N.P. Paturusi, S.H. selaku Ketua Majelis, dan hakim-hakim: Herdian E.K. Putravianto, S.H., dan M.H., Moh. Salim Hafidi, S.H.. selaku Anggota Majelis, atas permintaan kami untuk mengajukan novum, bukti-bukti pendukung dan ahli, Majelis Hakim pun kemudian menetapkan acara sidang selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2023 dengan agenda pengajuan novum dan bukti-bukti serta ahli dari Pemohon PK;

9. Tanggal 27 Februari 2023 sidang dengan acara pembuktian dibuka oleh Majelis Hakim, dihadiri oleh Jaksa Kemal Dwi Handika, S.H.;

10. Pada persidangan itu, kami, Desyana, Johny Politon, ahli Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., dosen S2 Fakultas Hukum Al-Azhar, hadir. Semuanya dari Jakarta;

11. Selain novum dan bukti-bukti surat, kami juga mempersiapkan ahli Anis Rifai, S.H., M.H., untuk memberi pendapat hukum sehubungan dengan permohonan PK yang kami ajukan;

12. Di luar dugaan ketika kami hendak mengajukan bukti-bukti penunjang lainnya dan ahli DR. Anis Rifai, tiba-tiba atas petunjuk dan keberatan Jaksa Kemal Dwi Handika, S.H., Ketua Majelis Hakim menolak bukti-bukti kami, sekaligus menolak pemeriksaan ahli DR. Anis Rifai yang telah kami hadirkan. Kami lampirkan daftar bukti yang ditolak oleh Majelis Hakim (L-3);

13. Yang aneh, Majelis Hakim yang seharusnya memimpin sidang, tiap kali sebelum mengambil keputusan, Ketua Majelis Hakim selalu meminta pertimbangan Jaksa atas bukti-bukti dan ahli yang akan kami ajukan;

14. Baik kami maupun Prof. O.C. Kaligis yang mendengar laporan kejadian tersebut, kaget luar biasa, karena baik Prof. Dr. OC. Kaligis yang kurang lebih 50 tahun malang melintang di dunia pengadilan, baru kali ini mengalami hal tersebut, dimana Yudex Facti di Pengadilan Negeri, menolak pengajuan bukti dan ahli di persidangan PK;

15. Dan hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Tobelo;

16. Protes terhadap sikap hakim yang memihak jaksa, kami segera tanggapi di persidangan, dan tetap meminta agar buktibukti novum kami dan ahli kami diperiksa, karena ahli telah kami bawa jauhjauh dari Jakarta;

17. Protes kami para pengacara diabaikan oleh Majelis Hakim PK;

18. Setahu kami yang berhak memutus kabul atau tolak terhadap pengajuan PK adalah Yudex Y Yudex Factie hanya menerima buktibukti PK, dan tidak berhak menolak upaya pengacara mengajukan buktibukti mendukung memori PK yang dimajukan penasehat hukum;

19. Padahal Prof. O.C. Kaligis dan kantor nya pernah membela dua Hakim Agung masingmasing Hakim Agung Marnis dan Supraptini dalam perkara dugaan korupsi, dan membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi;

20. Karena gagal memperjuangkan hakhak kami di Pengadilan Negeri Tobelo, Prof. OC. Kaligis melaporkan hal tersebut ke Ketua Mahkamah Agung bidang Pengawasan pada tanggal 28 Februari 2023, sekaligus melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh para wartawan yang biasa meliput kasuskasus hukum (L-4);

21. Para wartawan pun kaget luar biasa atas perlakuan hakim PK di Pengadilan Negeri Tobelo mendengar penolakan atas bukti-bukti dan ahli yang kami ajukan didalam proses persidangan;

Permohonan:

Atas peristiwa tersebut yang menimpa kami tersebut di atas, maka kami mohon hal berikut ini:

  1. Mohon penggantian Majelis Hakim Perkara PK dengan register No. 26/SK/2023/PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob.dan sekaligus memeriksa serta menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Majelis PK;
  2. Mohon agar dilakukan pemeriksaan terhadap buktibukti dan ahli yang kami ajukan untuk mendukung Permohonan PK Pemohon PK;
  3. Sebelum adanya penggantian dan apabila buktibukti dan ahli kami tidak diperiksa, kami tidak akan hadir dalam acara persidangan berikutnya.

Hormat kami,

Otto Cornelis Kaligis & Associates
Kuasa Hukum dan Para advokat yang bersidang tanggal 27 Pebruari 2023
Desyana, S.H., M.H. Johny Politon, S.H.
Mengetahui:
Prof. DR. O.C. Kaligis (Kuasa Hukum Yubelina Simange, S.H.)

Cc. Yth. Ketua Mahkamah Agung R.I., Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Cc. Yth Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Cc. Yth. Ketua Komisi Yudisial, Bapak Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.
Cc. Para rekan-rekan media pemberitaan hukum .
Cc. Klien.
Pertinggal.

Lampiran:

  • L-1 : Berita Antaratertanggal 30 September 2022, “Kaligis surati Mabes Polri kasus mafia tanah di Maluku Utara”.
  • L-2 : Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. tertanggal 2 Februari 2023.
  • L-3 : Lampiran Bukti Yang Diterima dan Yang Ditolak.
  • L-4: Berita-berita online terkait Laporan ke Badan Pengawasan atas tindakan Majelis Hakim PK yang menolak bukti-bukti dan ahli yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon PK Yubelina Simange di Pengadilan Negeri Tobelo.(tim)

Tinggalkan Balasan