Jakarta,SudutPandang.id-OC Kaligis yang menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perkara yang menjerat Novel Baswedan menyatakan hukum harus ditegakkan.
“Hukum harus ditegakkan, tidak ada namanya pilah pilih, semua sama kedudukannya di hadapan hukum, Novel Baswedan harus juga merasakannya bagaimana rasanya mendekam dalam penjara atas kasus yang menjeratnya di Bengkulu,” ujar OC Kaligis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
OC Kaligis berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengadili kasus Novel agar dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi warga miskin yang keluarganya menjadi korban.
“Novel adalah tersangka kasus dugaan kematian Yulian Yohanes alias Aan warga Bengkulu, pelaku pencurian sarang burung walet pada tahun 2004, saat itu Novel sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan gugatan OC Kaligis terhadap kedua Tergugat telah dibacakan.
“Apakah gugatan Penggugat mau dibacakan atau dianggap sudah dibacakan dalam sidang?” tanya Hakim kepada OC Kaligis dan Kuasa Tergugat.
Untuk mempersingkat waktu, baik Penggugat maupun Tergugat menyatakan setuju.
Majelis Hakim pun menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan 2 pekan ke depan untuk memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat menyusun eksepsi atas gugatan Penggugat.
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan OC Kaligis pada Rabu (6/11/2019) lalu di PN Jaksel. Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.(for)