OC Kaligis Serukan Firli Jangan Mau Diperiksa Komnas HAM, Ini Alasannya

Kolase:SP

SUDUTPANDANG.ID – Pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikritisi oleh Advokat senior OC Kaligis.

Dalam suratnya yang ditujukan ke Firli Bahuri, OC Kaligis menyerukan agar Firli dan para penyusun pertanyaan Test wawasan Kebangsaan (TWK) jangan mau diperiksa oleh Komnas HAM.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis: Apa Dosa Yasonna?

Berikut isi surat selengkapnya yang diitulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin Bandung: 

Sukamiskin, Rabu, 9 Juni 2021.
Kepada yang saya hormati
Bapak Firli Bahuri dan Mereka, para penyusun pertanyaan test ASN.
Di Tempat

Hal: Untuk Pak Firli Bahuri dan Para Penyusun Pertanyaan Test ASN,
Jangan Mau Diperiksa Komnas HAM.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, baik sebagai Praktisi, Akademisi, Guru Besar yang mengajar S-3 tingkat doktoral dimana-mana, bersama ini menyampaikan kegusaran saya dalam penegakkan hukum yang menimpa negara kita dewasa ini.

Berikut dasar hukum yang akan saya sampaikan kepada Bapak-bapak yang saya sangat hormati:

1. Di media baru-baru ini saya menyaksikan pernyataan justifikasi Komnas HAM untuk pemanggilan yang ditujukan kepada Bapak dalam rangka minta klarifikasi atas laporan Novel Baswedan yang intinya, khususnya dialamatkan kepada Bapak Firli Bahuri.

2. Mungkin Bapak tidak sadar atau kurang menyadari bahwa sudah sejak semula, Novel Baswedan, Saut Situmorang dan kelompoknya sudah mentargetkan Bapak agar dipecat sebagai Ketua Komisioner KPK.

BACA JUGA  Omnibuslaw Harapan atau Impian?

3. Saya tahu mengapa. Karena Bapak berdasarkan hasil fit & proper test DPR-RI adalah penyidik yang sangat pantas untuk memimpin KPK. Apalagi dapat mengawasi secara seksama kelompok penyidik “Taliban” yang dikomandoi oleh Novel Baswedan. Novel Baswedan tanpa dasar hukum meminta kepada Bapak Kapolri untuk memecat Bapak Firli Bahuri.

4. Pembunuhan di Poso yang memenggal kepala korban, atau dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan adalah contoh kasus yang mestinya melibatkan Komnas HAM. Tetapi untuk kasus-kasus yang terbukti pidana seperti kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel dan kasus Poso, justru diabaikan oleh Komnas HAM?.

5. Di luar wewenangnya justru Komnas HAM memeriksa pertanyaan-pertanyaan ujian yang disusun oleh Tim, antara lain BIN dan BKN.

BACA JUGA  Politisi PDIP Mardani H.Maming Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

6. Sejak lahirnya konstitusi, sejak lahirnya NKRI, sejak dibentuknya Administatur Negara, mungkin sudah ratusan juta calon pegawai ASN gagal, tidak lulus test tanpa ribut-ribut. Tanpa terlibatnya Komnas HAM. Lalu bagaimana seandainya Novel Baswedan lolos test?. Bagaimana dengan 95 persen ASN yang sudah dilantik, karena lulus test?.

7. Pelantikan para ASN tanggal 1 Juni 2021 adalah sepengetahuan Presiden. Test adalah amanat Undang-undang. Sumpah para petinggi Komnas HAM ketika dilantik pun berdasarkan konstitusi. Mereka harus taat Undang-undang.

8. Presiden pun berdasarkan Pasal 9 UUD sumpahnya adalah mematuhi Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA  KPK Siap Buktikan Terdakwa Pungli Oknum Pegawai Rutan

9. Bila Tim Penyusun test ASN diperiksa Komnas HAM, berita itu akan dimanfaatkan Novel Baswedan, sebagaimana terjadi, ketika Ombudsman di luar wewenangnya, menyatakan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel, adalah Mal Administrasi. Rekomendasi Mal Admininistrasi Ombudsman mengalahkan penetapan P-21 Jaksa, dan menabrak putusan pengadilan yang memerintahkan Jaksa untuk segera mengadili perkara dugaan pidana Novel Baswedan.

10. Mengapa?. Saya bukan hanya menghimbau, tetapi seandainya saya punya kuasa, saya akan memerintahkan kepada Bapak dan kepada para penyusun pertanyaan test untuk sama sekali mengabaikan panggilan Komnas HAM.

Komnas HAM telah melakukan kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Komnas HAM melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014.

BACA JUGA  Diperiksa Sebagai Tersangka, Hasbi Hasan Belum Ditahan KPK

11. Seandainya ada kesalahan administrasi dalam penyusunan test, secara internal oknum yang melakukan kesalahan, diperiksa berdasar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Diperiksa berjenjang sampai ke tingkat pengawas. Temuan pengawas mungkin terdapat kesalahan administrasi atau pidana. Bila administrasi diselesaikan secara internal atau dimajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

12. Apabila Pak Firli Bahuri dan kawan kawan bersedia dimintai keterangan oleh Komnas HAM, maka fakta hukum ini akan menjadi preseden buruk bagi pembuat test ASN. Kerjaan Komnas HAM jadinya hanya meladeni para kaum atau kelompok dungu, gagal test.

13. Perintah: Jangan mau diperiksa Komnas HAM. Penyusunan pertanyaan test bukan masuk wilayah wewenang Komnas HAM.

14. Atau usul lain: Minta daftar pertanyaan yang akan diajukan HAM, bahas bersama dengan tim.

BACA JUGA  Petani Bone Bolango Deklarasikan Firli sebagai Capres Antikorupsi

15. Buat kesimpulan: Bukan kompetensi HAM memeriksa Tim Penyusun dan Tim yang menguji.

Semoga Anda mendengarkan apa yang saya cantumkan di sini.

Hormat saya.
Prof.Otto Cornelis Kaligis.
Penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Blok Barat Atas Nomor 2, Bandung.(*)

BACA JUGA  Perlunya Izin Pembangunan Taman

Tinggalkan Balasan