Hukum  

OC Kaligis Surati Jampidsus Minta Kejagung Tahan Hendry Lie

OC Kaligis Surati Jampidsus Minta Kejagung Tetap Tahan Hendry Lie
O.C Kaligis (Dok.SP)

“Kami tetap beranggapan bahwa Hendry Lie diduga dilindungi oknum Kejaksaan, karena pasti dia tak kunjung ditangkap sampai perkara ini selesai.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis menyurati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Hendry Lie.

Kemenkumham Bali

Dilansir dalam suratnya, Selasa (28/5/2024), OC Kaligis meminta Jampidsus Kejagung tetap menahan owner PT Tinindo Internusa (TIN) itu.

“Mohon kiranya Hendry Lie tetap bisa ditahan, karena informasi yang kami dengar, bahwa yang bersangkutan diduga sengaja sakit untuk menghindari penangkapan atas dirinya,” kata OC Kaligis dalam suratnya.

“Surat ini kami tulis kepada Pak Jampidsus agar diteliti oknum-oknum yang diduga bermain atas sakitnya Hendry Lie, apakah benar berdasarkan pemeriksaan dokter dari penyidik atau memang sengaja dilarikan ke Singapore (seandainya benar) sebelum penangkapan atas dirinya,” lanjutnya.

OC Kaligis pun menduga bahwa Hendry Lie diduga dilindungi oknum Kejaksaan.

Sebelumnya, Kamis (23/5/2024), Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan terkait penangguhan penahanan terhadap Hendry Lie dikarenakan kondisi kesehatannya.

Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kondisi kesehatan salah satu pendiri Sriwijaya Air itu membuat pihaknya masih melakukan penangguhan penahanan terhadap penguasa tersebut.

“Ada konfirmasi. Benar sakit (Hendri Lie), ada pemberitahuannya,” ujar Febrie di Kejagung.

Menurut Febrie, tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Hanya saja, ia mengaku sakit sehingga belum menjalani pemeriksaan dan ditahan.

Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada Jumat (26/4/2024) lalu.

Selain Hendry, Kejagung juga menetapkan pendiri Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT TIN.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya:

Jakarta, 27 Mei 2024.
No.351/OCK.V/2024

Kepada Yth.
JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jln. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru
JAKARTA SELATAN

Hal : INFORMASI MENGENAI SAKITNYA HENDRY LIE

Dengan hormat,
Menunjuk surat kami No.286/OCK.V/2024 tertanggal 02 Mei 2024, mengenai sakitnya tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komiditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022, Sdr. Hendry Lie, kembali bersama ini kami hendak memberikan informasi mengenai sakitnya Hendry Lie tersebut.

1. Dibandingkan dengan Gubernur Lukas Enembe, yang mengalami sakit kanker stadium 4, dimana Jaksa tetap mengajukan Lukas Enembe dalam keadaan sakit, mohon kiranya Hendry Lie tetap bisa ditahan, karena informasi yang kami dengar, bahwa yang bersangkutan diduga sengaja sakit untuk menghindari penangkapan atas dirinya.

2. Surat ini kami tulis kepada Pak Jampidsus agar diteliti oknum-oknum yang diduga bermain atas sakitnya Hendry Lie, apakah benar berdasarkan pemeriksaan dokter dari penyidik atau memang sengaja dilarikan ke Singapore (seandainya benar) sebelum penangkapan atas dirinya.

3. Informasi yang kami dengar memang Hendry Lie sebelumnya adalah pemain yang mempunyai hubungan dekat dengan oknum-oknum tertentu manakala menghadapi masalah hukum.

4. Kami tetap beranggapan bahwa Hendry Lie diduga dilindungi oknum Kejaksaan, karena pasti dia tak kunjung ditangkap sampai perkara ini selesai.

5. Semoga masukan kami ini menjadi pertimbangan untuk tindakan lebih lanjut, karena walaupun Hendry Lie berada di rumah sakit di Singapore, tetap saja Kejaksaan berdasarkan Perjanjian Ekstradiksi dan Kerja Sama Dalam Bidang Hukum (Legal Assistant Agreement) Henry Lie dapat dibawa ke Jakarta.

6. Demikianlah informasi ini kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung agar penyidikan dapat dituntaskan secara maksimal.

Hormat kami,

PROF.DR.O.C.KALIGIS
Tembusan : Yth. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia (sebagai laporan).(tim)

BACA JUGA  Tertangkapnya Djoko Tjandra Jadi Pintu Masuk Bareskrim Usut Kongkalikong