JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis menyurati Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo memohon pengembalian tabungannya yang sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero.
Sama seperti surat sebelumnya yang ia kirimkan ke Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menkopolhukam, Sekretaris Kabinet, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Presiden, intinya advokat senior itu meminta pengembalian uang tabungannya di Jiwasaraya.
“Melalui surat ini mengajukan permohonan pengembalian uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp25 miliar tanpa bunga, yang saya tabung di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), berdasarkan Perjanjian Pengikatan Protection Plan yang dirancang Jiwasraya,” tulis OC Kaligis dalam suratnya tertanggal 7 Desember 2023.
Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis untuk Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo:
Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Nomor: 1097/OCK.XII/2023
Hal : Kembalikan Tabungan saya dari PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepada yang saya hormati
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara R.I.
Bapak Kartika Wirjoatmodjo
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA R.I.
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13
JAKARTA PUSAT
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, melalui surat ini mengajukan permohonan pengembalian uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp25 miliar tanpa bunga, yang saya tabung di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), berdasarkan Perjanjian Pengikatan Protection Plan yang dirancang Jiwasraya.
Berikut kronologis rangkaian tabungan saya :
1.Pertama saya adalah penabung tetap di Bank Tabungan Negara (BTN).
2. Satu saat di sekitar tahun 2016, Manager Investasi dari BTN, saudara Fitri, menawarkan kepada saya produk Jiwasraya bernama “Protection Plan”.
3. Intinya: Agar saya memindahkan tabungan saya ke Jiwasraya, BUMN, dengan bunga lebih tinggi sedikit dari BTN, berjangka hanya satu tahun.
4. Karena yang menawarkan BTN, saya tidak ragu mendepositokan tabungan saya ke Jiwasraya, BUMN yang telah berdiri cukup lama, sejak penjajahan Belanda tahun 1859.
5. Tabungan saya sejumlah kurang lebih 25 miliar rupiah tersebut saya bagi tiga, atas nama saya sendiri dan dua pegawai saya, masing-masing Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari (L-1, L 2 dan L-3).
6. Ketika membaca keberhasilan bapak mengembalikan dan menyelesaikan kasus Protection Plan Jiwasraya, penyelesaian sebesar lebih dari 90 persen nasabah Protection Plan, mungkin bagi mereka yang bukan peserta tabungan Protection Plan, sangat salut akan usaha bapak dalam rangka perjuangan bapak menyelesaikan kemelut kasus Protection Plan melalui perjanjian pengikatan baru yang dirancang di bawah nama perjanjian restrukturisasi yang dilakukan oleh IFG (Indonesia Finance Group) yang mengambil alih Protection Plan dari Jiwasraya.
7. Yang pernah mengalami sendiri rancangan restrukturisasi IFG tersebut, pasti sadar bahwa perjanjian restrukturisasi tersebut adalah langkah terselubung merampok uang rakyat, uang penabung Protection Plan.
8. Pada mulanyakami membentuk Himpunan Korban Protection Plan Jiwasraya, jutaan pegawai kecil bergabung.
9. Perlahan mereka menyerah dan terpaksa menandatangani perjanjian rekstrukturisasi yang dirancang sepihak dengan ketentuan para pemegang polis Protection Plan hanya dibayar 50 persen tanpa bunga, cicilan lima tahun, dengan ancaman bila menolak, uang mereka raIb.
10. Saya/kami menolak, dan tetap memilih jalur hukum melalui pengadilan.
11. Gugatan kami melawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Menteri BUMN Erick Thohir, terdaftar dengan Nomor: 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (terlampir amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat L-4), dan Nomor: 176/Pdt/2022/Pn.DKI.Jkt di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (terlampir amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta L-5).
12. Di tengah berjalannya gugatan Nomor:219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jiwasraya melalui kuasa hukumnya berupaya memasukkan konsep baru perjanjian restrukturisasi di acara pembuktian, tetapi majelis hakim menolak.
13. Ternyata sudah sejak lahirnya rancangan Protection Plan, modus operandi Jiwasraya adalah merampok uang rakyat,karena berdasarkan pasal 75 Undang-undang Asuransi seharusnya Jiwasraya transparan, tetapi justru Jiwasraya menyembunyikan kemelut mega korupsi yang terjadi di tubuh Jiwasraya akibat spekulasi gorengan saham.
14. Bunyi Pasal 75 UU Asuransi, UU Nomor:40 Tahun 2014: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan/atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung ,atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah)“.
15. Peluncuran proyek Protection Plan sama sekali tidak melalui informasi yang jelas.
16. Majelis hakim tetap berpegang ke perjanjian polis Protection Plan sesuai azas Pacta sunt servanda. Apa yang telah disepakati para pihak, adalah berlaku sebagai undang-undang yang mengikat.
17. Setelah dua kali memenangkan perkara, dan putusan hakim perkara Nomor: 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST dan Nomor: 176/PDT/2022/PT.DKI.Jkt., telah in kracht, panggilan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, agar mereka melaksanakan perintah pengadilan, membayar kembali uang tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah ditambah bunga satu persen per bulan.
18. Di saat pengadilan hendak mensita barang-barang Jiwasraya, khususnya bangunan bersertifikat, terbukti sementara acara gugatan, guna menghindari sitaan, Jiwasraya telah memindahkan kekayaannya ke pihak ketiga. Benar-benar rancangan perampokan berencana.
19. Ada sebagian pemegang polis Protection Plan menang di pengadilan, yang eksekusinya mengalami nasib sama seperti yang saya alami.
20. Ada sebagian pemegang polis Protection Plan,kurang lebih seratus orang lebih, meninggal, tak sempat menikmati uang tabungannya.
21. Dalam rangka rancangan perampokan uang pemegang polis, saya sendiri beberapa kali didatangi oleh Bapak Angger Yuwono, Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membujuk saya agar ikut menandatangani perjanjian restrukturisasi, dengan syarat cicilan 5 tahun, potongan 50 persen, tanpa bunga.
22. Saya yang mengerti hukum, tegas menolak.
23. Pasti bapak juga mengetahui sumpah Menteri: Taat undang-undang sesuai dengan sumpah Presiden, pasal 9 UUD 1945.
24. Bukannya Erick Thohir memenuhi putusan pengadilan, sebaliknya ketika kalah perkara,Erick Thohir menggunakan jasa Jaksa Agung bidang Tata Usaha Negara untuk mengajukan PK terhadap putusan yang in
25. Maksud PK jelas. Untuk mengabaikan putusan pengadilan yang in kracht.
26. Di usia saya yang 82 tahun, kemungkinan di saat Tuhan memanggil saya, Jiwasraya, Erick Thohir, tetap merampok uang tabungan saya.
27. Semoga bapak bukan merupakan bagian komplotan dari mereka, yang telah menipu saya.
28. Akhir kata,semoga Tuhan Yang Maha Adil, juga menggerakkan hati bapak agar tabungan saya dapat dikembalikan.
29. Saya hanya meminta kembali uang hasil jerih payah saya selama berkecimpung di dunia hukum sejak tahun 1966.
30. Semoga Bapak turut tergerak menegakkan keadilan.
Hormat saya,
Korban Jiwasraya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo sebagai laporan.
Cc. Yang terhormat Bapak Menteri Koordinator Polhukam, Prof. Mahfud MD.
Cc. Yang terhormat Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir
Cc. Yang terhormat Bapak Jaksa Agung R.I., Prof. DR. H. Sanitiar Burhanuddin,S.H.,.MM.
Cc. Yang terhormat Bapak Kapolri, Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo.
Cc. Sahabat Media pemerhati masalah hukum.
Pertinggal.
- Lampiran : L – 1 s/d L – 3Polis Protection Plan atas nama OC.Kaligis, Yenny Octorina, Aryani Novitasari.
- Lampiran.: L – 4 : Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.
- L – 5 : Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI.(tim)