JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) untuk menyetorkan modal minimal Rp25 miliar saat mendirikan usaha.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
“Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/fintech) harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar pada saat pendirian,” tulis OJK dalam keterangannya, Senin (31/1).
Sebelumnya, otoritas hanya mewajibkan perusahaan pinjol untuk menyetorkan modal awal saat pendirian sebesar Rp2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan. Hal itu sesuai Pasal 4 (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selain menaikkan modal pendirian, OJK juga akan mewajibkan perusahaan pinjol untuk memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak peraturan baru disahkan.
Perusahaan pinjol yang akan diberikan izin operasional juga hanya terbatas pada perusahaan berbadan hukum dengan status perusahaan terbatas (PT). Sebelumnya, OJK memberikan izin bagi koperasi berbadan hukum untuk menjadi fintech.
“LPBBTI hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT),” tulis RPOJK tersebut.
Terkait kepemilikan perusahaan, OJK juga akan membatasi jumlah pemegang saham pengendali.
“Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu penyelenggara LPBBTI konvensional dan satu penyelenggara LPBBTI syariah,” tulis RPOJK tersebut.