MALANG, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan selama 10 tahun terakhir kerugian yang dialami masyarakat dalam dari penawaran aser kripto dan robot trading mencapai Rp117,5 triliun.
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menilai kerugian yang dialami masyarakat tersebut berasal dari berbagai penawaran investasi yang dilakukan secara online. “Kerugian yang telah dialami masyarakat selama kurun waktu 10 tahun diperkirakan mencapai Rp117,5 triliun,” kata Wimboh di Malang, Senin (14/3/2022).
Khusus di tahun 2021, OJK mencatat ada kerugian hingga Rp2,5 triliun yang dialami masyarakat akibat robot trading ilegal. Kerugian tersebut berasal dari 5 kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Sementara itu, dari kripto ilegal, kerugian masyarakat mencapai Rp4 triliun.
Wimboh mengatakan, kerugian yang dialami sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diiringi literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Kondisi ini pun dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan bisnis dengan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi OJK dan Pemerintah Daerah,” kata dia.
Untuk itu, Wimboh meminta kantor perwakilan OJK di daerah untuk melakukan program edukasi dan literasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh masyarakat. Agar masyarakat memiliki pengetahuan dalam memilih target investasi dan risiko dari tiap-tiap produk keuangan yang ditawarkan.
“Saya meminta KOJK Malang untuk melakukan program edukasi dan literasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh masyarakat di wilayah Malang Raya,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga akan menjadi semakin mengerti dalam membedakan entitas yang legal dan ilegal. Sejak tahun 2017 sampai Februari 2021, sudah ada 4.996 entitas ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Terdiri dari 1.072 investasi ilegal, 3.734 P2P lending,dan 160 gadai ilegal.
Untuk itu, Wimboh meminta masyarakat terus berhati-hati dengan entitas ilegal yang memberikan janji untung berlipat ganda. Tak terkecuali tawaran tersebut datang dari artis atau tokoh publik ternama.
“Jangan cepat percaya dengan informasi yang diberikan oleh artis ataupun pemuka agama yang menawarkan investasi ilegal,” katanya.
Sebelum melakukan investasi, terlebih dahulu lakukan pengecekan entitas terdaftar baik melalui website OJK atau dengan menghubungi Kontak 157. Mengingat upaya pencegahan entitas ilegal ini tentunya tidak dapat dilakukan OJK saja.
“Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Komisi XI DPR RI, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan dan memberantas pinjaman/investasi ilegal secara berkelanjutan,” kata dia mengakhiri.(red)