OJK Tasikmalaya Terima 200 Laporan Warga Diteror Pinjol Ilegal

ilustrasi

TASIKMALAYA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 200 laporan dari warga wilayah Priangan Timur Jawa Barat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di terima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut berkaitan dengan teror dan intimidasi terkait angsuran pinjaman.

Resepsionis OJK Tasikmalaya, Gisma Dwi P mengungkapkan, bahwa selama ini nasabah memang mengalami teror dan intimidasi karena minimnya pengetahuan hingga ketidakmampuan membayar angsuran pinjaman. Kendati demikian, pinjaman itu semakin meresahkan selama pandemi Covid-19.

Kemenkumham Bali

“Sejak Januari sampai Oktober (2021) ada 200 orang (yang melaporkan) dan setiap minggu ada laporan 5 kali di Priangan Timur,” ungkap Gisma kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Ia menerangkan, jumlah laporan tidak termasuk nasabah yang melapor kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat rata-rata meminjam uang mulai Rp200 ribu hingga Rp5 juta. Namun karena tidak bisa membayar, akhirnya mereka melakukan intimidasi dan teror, sehingga debitur merasa risih ditambah bunga juga dendanya yang mencekik leher.

“Selama ini sudah meminta masyarakat agar menghubungi nomor 08112234157, baik melalui WhatsApp atau lainnya manakala menghadapi keluhan terkait pinjol. Langkah tersebut dilakukan setelah banyaknya warga yang mendapat teror dan intimidasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Kereta Feeder Woosh Tabrak Mobil, 3 Korban Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana meminta agar masyarakat menggunakan fintech lending yang berizin. Langkah tersebut harus dilakukan karena di wilayah Priangan Timur masih banyak warga yang menjadi korban pinjol ilegal.

“OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang mana sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Ada 106 perusahaan,” katanya.

Pinjol ilegal menurutnya harus ditinggalkan karena ada fee yang tinggi. Contohnya adalah saat masyarakat  eminjam uang Rp1 juta yang diberikan hanya Rp600 ribu saja. Namun setelah meminjam, warga akan menanggung bunga yang tinggi juga denda yang tinggi juga manakala terjadi keterlambatan dalam pembayaran.

“Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal. Hal itu sangat berbahaya karena berpotensi juga dalam melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian dirinya dan keluarga yang nyata diderita pemohon atas kerugian manfaat dan kemungkinan akan diterima oleh pemohon,” tutup Edi.(red)

BACA JUGA  OJK Susun Skema Taksonomi Hijau untuk Dukung Ekonomi RI

Tinggalkan Balasan